Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Periksa Bekas Anak Buah Menkumham

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:54 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam kasus suap Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung. Mantan Kepala Lapas Sukamiskin (Kalapas), Wahid Husen dan ajudannya, Hendri Saputra diperiksa sebagai tersangka.

Pada Selasa (7/8) lembaga antirasuah ini mendalami keterangan terhadap dua tersangka dan saksi kasus yang menggemparkan publik ini.

"Hari ini KPK akan memeriksa dua tersangka dan dua saksi terkait perkara tersebut," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.


Kedua tersangka tersebut diantaranya yaitu Mantan Kepala Lapas Sukamiskin (Kalapas), Wahid Husen, beserta ajudannya, Hendri Saputra. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah dan perizinan ini

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin," paparnya.

Tak hanya Wahid Husen dan Hendri, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi yakni, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan orang kepercayaannya, Andi Rahmat. Kedua saksi berstatus Narapidana Lapad Kelas I Sukamiskin Bandung ini diperiksa silang terkait kasus ini.

"Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat). Sedangkan A‎ndri Rahmat, diperiksa untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," terangnya.

KPK sebelumnya mengungkap adanya modus jual-beli fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

‎Di mana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra. [jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya