Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kredibilitas Prasetyo Menyelesaikan Kasus HAM Dipertanyakan

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertanyakan kredibilitas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisioner Pengkajian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menilai jika salah satu Komisioner Komnas HAM terpilih menggantikan Prasetyo, penyidikan kasus pelanggaran HAM besar yang terjadi pada masa lalu bisa tuntas dalam waktu hitungan hari.

"Saya doakan kalau Pak Amirudin atau Pak Hariansyah (Komisioner Komnas HAM) jadi Jaksa Agung. Biar ini kelar. Kalau beliau ini jadi Jaksa Agung, ini hitungannya hari kok," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).


Anam menilai sejauh ini Kejagung tidak melanjutkan penyelidikan terkait sembilan dugaan kasus pelanggaran masa lalu yang sudah 15 tahunan mengendap.

Menurutnya jika Kejagung merasa masih ada data atau bukti yang kurang dari Komnas HAM, maka mereka harus mencari tahu tentang itu lewat penyidikan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya bertugas melakukan penyelidikan. Setelah merasa cukup, imbuhnya, berkas perkara langsung mereka limpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Kalau seandainya Jaksa Agung sebagai penyidik ngomong buktinya kurang, ya lakukan penyidikan. Kapasitasnya di dia. Jangan ambigu.  Makanya kalau Jaksa Agung ngomong begitu, tolong ditanya Jaksa Agung sebagai penyidik ataukah sebagai pejabat publik. Kalau sebagai penyidik, harusnya melakukan tindakan penyidikan, bukan statement di publik. Itu kerangka berpikir di UU nokor 26 tahun 2000," jelasnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan apabila dalam penyidikan Kejagung benar-benar tidak menemukan adanya bukti yang cukup, maka mereka bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Itu clear. Kalau seandainya memang lemah, bisa di SP3, sesuai UU 26/ 2000, kalau di SP3 dikeluarkan SP3 oleh Jaksa Agung, barulah korban atau publik bisa membawa ke pra peradilan dan sebagainya, menguji apakah SP3 ini objektif atau tidak," tandasnya. [nes] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya