Berita

Rita Widyasari/RMOL

Hukum

3 Karyawan Swasta Bersaksi Untuk Rita

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 12:35 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

RMOL.  Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilanjutkan. Hari ini (Senin, 6/8), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan swasta sebagai saksi kasus tersebut.
 
Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, tiga saksi tersebut untuk tersangka Bupati nonatif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari alias RIW.

Tiga saksi dimaksud yaitu Roni Fauzan, Silvy Agustina, dan Kristiawan Pranata selaku karyawan swasta yang perusahaannya tidak disebutkan oleh KPK.


Selain Rita, seorang tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan penyidik KPK dalam kasus ini adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin berupai tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; dua unit apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin.

Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp 6,975 miliar dan 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya