Berita

Rita Widyasari/RMOL

Hukum

3 Karyawan Swasta Bersaksi Untuk Rita

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 12:35 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

RMOL.  Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilanjutkan. Hari ini (Senin, 6/8), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan swasta sebagai saksi kasus tersebut.
 
Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, tiga saksi tersebut untuk tersangka Bupati nonatif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari alias RIW.

Tiga saksi dimaksud yaitu Roni Fauzan, Silvy Agustina, dan Kristiawan Pranata selaku karyawan swasta yang perusahaannya tidak disebutkan oleh KPK.


Selain Rita, seorang tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan penyidik KPK dalam kasus ini adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin berupai tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; dua unit apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin.

Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp 6,975 miliar dan 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya