Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (23)

Sikap Nabi Mengatasi Perbedaan

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 09:41 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERBEDAAN adalah sunnatullah. Perbedaan (diversity) adalah manifes­tasi keagungan Tuhan. Bagaimana dari Sosok Yang Maha Esa lahir beraneka ragam substansi, esensi, bentuk, sifat, dan warna. Konfigurasi warna-warni dan keragaman ciptaan Tuhan melambangkan keindahan, kekayaan, keluasan, kebesaran, dan keagungan Tuhan. Meskipun beraneka ragam warna dan bentuk, makhluk-makhluk tersebut tetap merupakan satu kes­atuan yang tak terpisahkan sebagai makhluk makrokosmos yang terpancar dari Sang Khaliq, yang dalam bahasa tasawuf perenial disebut dengan the oneness of being (wahdatul wujud). Kemajmukan dari segala sesuatu yang ada tidak mungkin bertentangan atau dipertentangkan dengan kesatuan wujud, karena sebagaimana dikatakan Ibn Arabi, Wahdatul wujud merupakan kesatuan wujud untuk menggambarkan non-entifikasi absolut dan Esensi Tak Terbedakan.

Perbedaan pendapat bagi manusia adalah bahagian yang inheren dengan kemajmukan ciptaan Tuhan. Dari sinilah Rasulullah pernah mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat (ikhtilaf baina ummati rahmah). Al-Qur’an juga sejak awal menginformasikan bahwa komunitas manusia tidak mungkin bisa menjadi suatu kesatuan yang homogen. "Jika Tuhanmu menghendaki niscaya Ia akan menjadikan manusia sebagai satu umat" (Q.S. Hud/11:118). Ayat ini menggunakan huruf lau (pengandaian), bukannya menggunakan huruf possibilitas berupa in atau idza. Dengan demikian dapat difahami bahwa sejak semula manusia disetting untuk menjadi makhluk yang heterogen. Namun, di tengah heterogenitas itu dimungkinkan terbentuknya umat-umat homo­gen yang dipersatukan oleh suatu visi dan misi khusus dan yang seperti inilah diperintahkan di dalam Qur'an dalam istilah "umat ideal"/khaira ummah (Q.S. Ali ’Imran/3:104 & 110).

Konsep khaira ummah inilah yang menjadi obsesi besar Rasulullah sejak awal. Kita tahu bahwa komunitas masyarakat tempat Al-qur’an diturunkan (jazirah Arab) adalah masyarakat qabilah (tribal society). Dalam masyarakat ini tidak ada civil society karena promosi karier kepemimpinan hanya bergulir di lingkungan orang dalam para raja/penguasa laki-laki. Masyarakat lain dan perempuan tidak mungkin mengakses kepemimpinan dunia publik, seh­ebat apapun prestasi orang itu. Islam datang merombak sistem masyarakat qabilah menjadi masyarakat ummah, yang mengacu kepada konsep keadilan ('adalah), toleransi (tasamuh), persamaan (musawa), dan profesionalisme (ihtiraf). Siapapun yang memiliki syarat itu, jenis kelamin apapun, etnik apapun, suku dari manapun, dan dari golongan manapun berhak mengakses berbagai prestasi yang layak un­tuknya, sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Hujurat/49:13.


Dalam upaya mewujudkan dan sekaligus memperkenalkan konsep khaira ummah di dalam pluralitas masyarakat, Nabi berpegang teguh kepada prinsip-prinsip dasar Al-Qur'an dan membawanya dikenang sebagai tokoh universal kemanusiaan dari segala zaman. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Al-Qur'an menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, sungguh­pun umat Islam terlibat sebagai subyek atau objek dalam persoalan tersebut: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. al-Maidah/5:8). Ayat ini mengisyaratkan betapa pentingnya keadilan itu dan betapa perlunya jiwa besar dalam mewujudkan keadilan itu. Tidak dibenarkan rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan subyektifitas. Al-Qur'an samasekali tidak mentolerir pembinasaan diri sendiri dalam mencapai tujuan, sesuci apapun tujuan itu: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqarah/2:195). Menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan, apalagi dengan sengaja mengorbankan diri dan orang lain yang tak berdosa, tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan para sahabatnya. Jihad yang dilakukan Rasulullah tidak pernah mengenyampingkan pertimbangan ijtihad (ra­sional) dan pertimbangan mujahadah (nurani). Jihad yang kehilangan dimensi ijtihad dan mu­jahadah dapat dikategorikan dengan nekat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya