Berita

Foto: Humas Kementerian PUPR

Bisnis

Kementerian PUPR Turut Berperan Bangun Kebun Raya Jompie

MINGGU, 05 AGUSTUS 2018 | 01:48 WIB | LAPORAN:

Pembangunan Kebun Raya Jompie yang kini menjadi ikon wisata Kota Parepare, Sulawesi Selatan tidak lepas dari dukungan yang diberikan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada tahun 2016, melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR membangun beberapa infrastruktur pendukung di wisata yang memiliki luar 13,5 hektare itu dengan total bantuan senilai Rp 9,8 miliar.

Hasilnya, kini selain sebagai tempat untuk mengetahui ragam tumbuhan dan bunga, pengunjung juga bisa bersantai menikmati suasana dan panorama ruang terbuka hijau yang ada di tengah kota tersebut.


Anggaran yang dikeluarkan digunakan untuk penataan boulevard, pergola, area parkir, pos jaga, rumah kaca (untuk tanaman berdaun indah, tanaman kering, dan pembibitan), prasarana pembibitan, kebun nursely, flower bed, viewing deck, prasarana pengomposan, papan informasi dan nama, dan pekerjaan site.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, peran Kementerian PUPR dalam membangun RTH tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan, namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.

“Di samping pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR juga fokus pada pengembangan lansekap dan penghijauan kota. Program peningkatan kualitas kota dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas Menteri Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2016, Kementerian PUPR juga membangun 3 RTH lainnya yakni Taman Parakan di Kabupaten Temanggung, Taman Putroe Phang di Banda Aceh, dan Taman Adipura di Kota Bontang. Ketiga RTH tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan menjadi tujuan wisata serta tempat berinteraksi warga kota.

Pembangunan RTH oleh Kementerian PUPR diharapkan bisa dijadikan contoh bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan RTH lain di kotanya. Hal ini sekaligus dalam rangka pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privasi sebagaimana diamanahkan dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. [ian/***]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya