Berita

Refly Harun/Net

Hukum

Pengacara KPU Puncak: Masa Refly Harun Setingkat Menteri Nyambi Jadi Advokat

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:37 WIB | LAPORAN:

Kapasitas Refly Harun dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Puncak tahun 2018 dipertanyakan.

Pasalnya, Refly hadir sebagai kuasa hukum Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago. Klien Refly ini merupakan pemantau pemilihan yang menolak kemenangan calon tunggal Pilbup Puncak 2018.

"Yang kami protes keras itu Pak Refly ini komisaris Jasa Marga. Berdasarkan UU 28/1999, komisaris itu masuk kategori penyelenggara negara, digaji dan menggunakan uang negara," tegas  Pieter Ell selaku kuasa hukum termohon KPU Kabupaten Puncak saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 3/8).


Kapasitas Refly sebagai kuasa hukum pemohon, papar Pieter, juga bertentangan UU 18/2003 Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

"Selama dia sebagai konsultan, kuasa hukum, tidak menggunakan toga itu boleh tapi sekarang dia sudah menggunakan toga advokat. Itu beda," terang Pieter.

Ia sempat protes dan meminta Refly dikeluarkan dari ruang persidangan yang digelar 27 Juli pekan lalu. Namun ketika itu Refly hanya menunduk.  

"Itu jelas, nyata-nyata dia nggak bisa mengklarifikasi apa-apa. Setingkat menteri masa nyambi jadi advokat,"  cetusnya.

Pemilihan Bupati Puncak, Papua, yang diikuti calon tunggal dimenangi Willem Wandik-Pelinus Balinal dengan perolehan 97 persen suara. [wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya