Berita

Refly Harun/Net

Hukum

Pengacara KPU Puncak: Masa Refly Harun Setingkat Menteri Nyambi Jadi Advokat

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:37 WIB | LAPORAN:

Kapasitas Refly Harun dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Puncak tahun 2018 dipertanyakan.

Pasalnya, Refly hadir sebagai kuasa hukum Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago. Klien Refly ini merupakan pemantau pemilihan yang menolak kemenangan calon tunggal Pilbup Puncak 2018.

"Yang kami protes keras itu Pak Refly ini komisaris Jasa Marga. Berdasarkan UU 28/1999, komisaris itu masuk kategori penyelenggara negara, digaji dan menggunakan uang negara," tegas  Pieter Ell selaku kuasa hukum termohon KPU Kabupaten Puncak saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 3/8).


Kapasitas Refly sebagai kuasa hukum pemohon, papar Pieter, juga bertentangan UU 18/2003 Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

"Selama dia sebagai konsultan, kuasa hukum, tidak menggunakan toga itu boleh tapi sekarang dia sudah menggunakan toga advokat. Itu beda," terang Pieter.

Ia sempat protes dan meminta Refly dikeluarkan dari ruang persidangan yang digelar 27 Juli pekan lalu. Namun ketika itu Refly hanya menunduk.  

"Itu jelas, nyata-nyata dia nggak bisa mengklarifikasi apa-apa. Setingkat menteri masa nyambi jadi advokat,"  cetusnya.

Pemilihan Bupati Puncak, Papua, yang diikuti calon tunggal dimenangi Willem Wandik-Pelinus Balinal dengan perolehan 97 persen suara. [wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya