Berita

Tuti Atika/Net

Hukum

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Panitera Pingsan

Perkara Suap Hakim PN Tangerang
JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Tuti Atika, panitera pengganti di pengadilan yang sama, di­tuntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Widya dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bu­lan kurungan. Sedangkan Tuti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp 30 juta dari pen­gacara Saipudin dan Agus Wiratno ketika menangani perkara perdata nomor 426/ Pdt.G/2017/PN.Tng.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Widya dan Tuti memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Kedua terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilanseharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan menghindari suap. Mereka dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Hal ini menjadi pertim­bangan yang memberatkan. Apalagi, Widya diketahui mengatur pertemuan di ru­tan untuk mempengaruhi terdakwa lain agar menya­makan keterangan.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belumpernah dihukum, dan mengakui kesalahan," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kemarin.

Tuti pingsan ketika mendengar dirinya dituntut hukuman berat. Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara yang me­nyuap Widya melalui peran­tara Tuti juga dituntut huku­man berat. Saipudin 7 tahun penjara. Sedangkan Agus 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp 200 juta.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saipuddin dan Agus di­anggap mencoreng profesi advokat karena menyuap hakim. Mereka tak men­dukung pemberantasan ko­rupsi. "Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggun­gan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi per­buatannya," Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, 31 Juli 2018. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya