Berita

Tuti Atika/Net

Hukum

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Panitera Pingsan

Perkara Suap Hakim PN Tangerang
JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Tuti Atika, panitera pengganti di pengadilan yang sama, di­tuntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Widya dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bu­lan kurungan. Sedangkan Tuti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp 30 juta dari pen­gacara Saipudin dan Agus Wiratno ketika menangani perkara perdata nomor 426/ Pdt.G/2017/PN.Tng.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Widya dan Tuti memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Kedua terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilanseharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan menghindari suap. Mereka dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Hal ini menjadi pertim­bangan yang memberatkan. Apalagi, Widya diketahui mengatur pertemuan di ru­tan untuk mempengaruhi terdakwa lain agar menya­makan keterangan.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belumpernah dihukum, dan mengakui kesalahan," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kemarin.

Tuti pingsan ketika mendengar dirinya dituntut hukuman berat. Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara yang me­nyuap Widya melalui peran­tara Tuti juga dituntut huku­man berat. Saipudin 7 tahun penjara. Sedangkan Agus 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp 200 juta.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saipuddin dan Agus di­anggap mencoreng profesi advokat karena menyuap hakim. Mereka tak men­dukung pemberantasan ko­rupsi. "Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggun­gan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi per­buatannya," Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, 31 Juli 2018. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya