Berita

Tuti Atika/Net

Hukum

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Panitera Pingsan

Perkara Suap Hakim PN Tangerang
JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Tuti Atika, panitera pengganti di pengadilan yang sama, di­tuntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Widya dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bu­lan kurungan. Sedangkan Tuti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp 30 juta dari pen­gacara Saipudin dan Agus Wiratno ketika menangani perkara perdata nomor 426/ Pdt.G/2017/PN.Tng.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Widya dan Tuti memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Kedua terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilanseharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan menghindari suap. Mereka dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Hal ini menjadi pertim­bangan yang memberatkan. Apalagi, Widya diketahui mengatur pertemuan di ru­tan untuk mempengaruhi terdakwa lain agar menya­makan keterangan.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belumpernah dihukum, dan mengakui kesalahan," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kemarin.

Tuti pingsan ketika mendengar dirinya dituntut hukuman berat. Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Saipudin dan Agus Wiratno, pengacara yang me­nyuap Widya melalui peran­tara Tuti juga dituntut huku­man berat. Saipudin 7 tahun penjara. Sedangkan Agus 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp 200 juta.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saipuddin dan Agus di­anggap mencoreng profesi advokat karena menyuap hakim. Mereka tak men­dukung pemberantasan ko­rupsi. "Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggun­gan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi per­buatannya," Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, 31 Juli 2018. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya