Berita

Akmal Malik/Net

Wawancara

WAWANCARA

Akmal Malik: Kita Akan Investigasi Apa Yang Terjadi Di Kota Bekasi, Pelayanan Tak Boleh Berhenti

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelayanan publik di Kota Bekasi dikabarkan berhenti pada hari Jumat (27/7) lalu. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung mengecek kabar tersebut di beberapa kelurahan di Kota Bekasi. Penelusuran dilakukan tim Ditjen Otda, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Inspektorat Jenderal. Pengecekan dilakukan di Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Lantas, fakta apa saja yang didapat oleh Kemendagri? Berikut penuturan selengkap­nya dari Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik:

Bagaimana penelusuran di lapangan yang Anda lakukan terkait dengan kabar berhenti­nya pelayanan publik?
Kita tidak melihat tanggal 27 itu ada penghentian pelayanan. Yang jelas, sampel yang diambil Kemendagri tidak menemukan adanya penghentian pelayanan. Tim Kemendagri menemui Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan Kranji. Tim juga menemui Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah. ASN hadir dan melayani masyarakat sebagaimana mestinya. Kehadiran seluruh staf dan do­kumen pelayanan dari ketiga instansi pada 27 Juli semuanya lengkap. Dari tinjauan lapangan didapatkan informasi mengenai sistem pelayanan yang tergang­gu, seperti e-KTP. Informasi ini yang diduga menjadi dasar mun­culnya kabar pelayanan publik di Kota Bekasi tidak berjalan. Itu barangkali yang menjadi dasar bagi beberapa pihak yang mengambil sampel pelayanan tidak berjalan.

Anda mengatakan di be­berapa daerah di Bekasi tidak ditemukan aksi mogok pe­layanan publik, namun dari penelusuran di lapangan ditemukan seperti di kelura­han Jatirangga, Kecamatan Jakasampurna. Apa tangga­pan Anda?

Anda mengatakan di be­berapa daerah di Bekasi tidak ditemukan aksi mogok pe­layanan publik, namun dari penelusuran di lapangan ditemukan seperti di kelura­han Jatirangga, Kecamatan Jakasampurna. Apa tangga­pan Anda?
Bahwasanya di dalam Pasal 3 PP 53 Tahun 2010, setiap ASN itu wajib menaati peraturan perundang-undangan, melakukan tugas kedinasan, menjunjung tinggi kehormatan. Lalu bagaimana jika ada ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ada dua jenis pelanggaran yang mungkin dilakukannya, pertama pelanggaran disiplin dan pelang­garan kode etik.

Terkait hal ini kita sudah me­minta kepada Pj untuk melaku­kan investigasi. Yang harus diingatkan ASN mempunya kewajiban melaksanakan pelayanan publik apapun kondisinya. Kami menangkap adanya perubahan gaya kepemimpinan, dulu ketika kepala daerah yang lama, beliau rajin rapat dengan kelurahan setiap bulan, ini ada­lah stylenya.

Namun setelah Pj masuk, beliau memandang bahwa po­sisinya hanyalah acting layer, posisi (rapat setiap bulan) itu tidak dilakukan, namun yang di­lakukan Pj hanyalah komunikasi secara formal. Karena beliau memandang ini masalah keter­batasan. Intinya semua pihak wajib melaksanakan kewajiban pelayanannya.

Lantas dengan ditemukannya adanya pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan pada hari itu?
Kami sudah klarifikasi dengan Pj-nya. Bahwa pada tanggal 27 Juli itu memang ada kendala. Memang untuk mengetahui lebih dalam. Kita akan melakukan in­vestigasi lebih lanjut lagi. Tahap kami ke lapangan kemarin, memang baru tahap klarifikasi, selanjutnya kami akan segera membentuk tim terpadu, kami akan melakukan investigasi, termasuk soal pendalaman, ini sesuai dengan SOP yang sudah ada dari inspektorat.

Pengecekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat atau bagaimana?
Pengecekan pelayanan publik di Bekasi yang dikabarkan ber­henti ini dilakukan atas instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo. Kita tidak pernah menerima laporan terkait mogoknya pelayanan publik. Kita tahu dari media, makanya Pak Menteri langsung perintahkan kita investigasi di lapangan.

Antara Pj Walikota Bekasi dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi dikabarkan saling lapor, langkah Kemendagri seperti apa?

Kami juga mengidentifikasi hal-hal ini memang di lapangan.Tapi kami jelaskan, bahwa Sekda adalah ASN yang melakukan fungsi pelayanan-pelayanan publik. Fakta riil, per 1 Agustus, Sekda sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

Kami sudah mengantisipasi jika terbukti melakukan pelang­garan kode etik atau pelanggaran disiplin dan sudah menyiapkan langkah-langkah pembinaan ter­hadap yang melakukan. Bahkan dari hasil investigasi kita sudah menguatkan hal-hal tersebut. Tapi apa buat, mulai tanggal 1 Agustus, beliau sudah pensiun.

Nah terhadap Pj Walikota, ini memang menjadi evaluasi kita ke depan. Terus terang yang mengusulkan tiga nama Pj itu adalah gubernur Jabar, yang ke­mudian satu orang ditunjuk dan disahkan oleh menteri. Tentunya Menteri Dalam Negeri dalam hal ini juga bertanggung jawab untuk bersama-sama dengan Pj Jawa Barat.

Nah, pembinaan ini terus kami lakukan. Ke depan kami melihat permasalahan kapasitas tidak hanya di sisi pangkat saja tetapi pemahaman dia terhadap daerah, kepemimpinannya, hu­man relationnya akan menjadi perhatian kita, agar hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.

Apakah akan meminta Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi Pj Walikota Bekasi ini?

Tentunya kita akan mengevalu­asi hal ini bersama-sama dengan Pemprov Jawa Barat. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya