Kejaksaan dan penÂgadilan setuju 50.664 botol minuman keras (miras) asal Singapura, dilelang. Hasil sitaan tersebut menjadi peÂmasukan untuk negara.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konÂferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kemarin.
"Saya mengusulkan agar miras selundupan dilelang ketimbang dihancurkan. Dengan begitu, negara tetap bisa mandapat pemasukan. Dari pada dihancurkan, dilelang saja. Hal itu bisa menjadi pemasukan untuk negara," ujarnya.
Walau begitu, Sri memaÂhami bahwa miras bukan merupakan barang yang bebas. Sebab, benda minuÂman-minuman itu adalah sitaan. "Kami akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat," ujarnya
Ia berharap proses di keÂjaksaan tidak terlalu lama. Sehingga, pelelangan itu bisa segera dilakukan.
Menkeu menyebut kejakÂsaan dan pengadilan telah setuju dengan ide yang diÂusulkannya itu. "Saya minta direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memfollowup hal tersebut," pintahnya.
Terkait lelang, Menkeu mengatakan lelang tersebut tidak bisa diikuti oleh semÂbarang orang. Calon wakil presiden ini menyebut parÂtisipan lelang adalah penÂgusaha yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
"Sehingga, dia mesti membayar semua bea masuk, PPN, PPh pasal 22, dan cukainya," ujarnya.
Sri menyebut penyelunÂdupan miras itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 57,7 miliar. Kerugian itu antara lain terdiri dari kehilangan Bea Masuk Rp 40,5 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Rp 6,7 miliar, Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai Rp 5,4 miliar.
Menkeu mengatakan, peÂnyelundupan miras berhasil digagalkan berkat kerja sama penegakan hukum dengan Bea Cukai Singapura. Pengiriman barang ilegal itu dideteksi dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak.
Penindakan bermula saat tiga kontainer itu tiba di Tanjung Perak. Semula, kontainer itu dilaporkan berisi 780 pak benang polyÂester oleh sang importir, PT Golden Indah Pratama.
Namun, lantaran adanÂya informasi dari instansi Singapura, petugas Bea Cukai pun melakukan targeting dan pemeriksaan. Pada 28 Juni 2018, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer itu.
Benar saja, petugas ternyata tidak menemukan gulungan benang polyester seperti yang diinfokan importir. Mereka malah mendapati 5.626 karÂton berisi 50.664 botol minuÂman keras dari berbagai jenis dan merek, dengan total nilai Rp 27 miliar.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas baÂrang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan peÂlanggaran. Jumlah dan jenis barang yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan. ***