Berita

Nur Hidayati/Net

Hukum

Walhi Pertanyakan Langkah KPK Jerat Perusahaan Perusak Lingkungan

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 18:29 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta KPK berani menjerat korporasi yang bergerak di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Walhi menilai selama ini KPK belum pernah menjerat korporasi yang tidak bertangungjawab terhadap dampak lingkungan dalam eksporasi SDA.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menilai dampak lingkungan terhadap eksporasi SDA lantaran adanya praktik suap dalam perolehan izin.


Selama ini KPK hanya menjerat pihak pemberi izin dan belum menyentuh korporasi.

"Kami minta untuk kasus suap perizinan, supaya ada tindakan terhadap korporasi. Karena dari berbagai kasus penyuapan di berbagai daerah, korporasi yang dikeluarkan izinnya itu, hanya pejabatnya saja yang dihukum karena dia yang memberi suap, tapi perusahaannya lepas," kata Nur Hidayati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Lebih lanjut, Walhi meminta agar kerusakan lingkungan, penghancuran hutan, dampak kesehatan, dampak sosial dan budaya, serta konflik akibat eksplorasi SDA dikategorikan sebagai kerugian negara.

Dengan begitu, sambung Nur Hidayati, langkah KPK untuk menjerat korporasi bisa berjalan dengan lancar.

"Kedatangan Walhi untuk mendorong KPK jerat korporasi yang melakukan pengrusakan terhadap SDA dan lingkungan, selama ini kan KPK belum menjerat korporasi yang bergerak di sektor SDA dan lingkugan hidup tersebut," pungkasnya. [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya