Berita

Foto: Net

Hukum

Majelis Hakim: Tak Ada Hubungan Hukum Antara Reliance dan Larasati

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan tergugat 5 Hendri  Budiman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini dibacakan hakim dalam agenda sidang perkara perdata penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati.

Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat 2, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.


"Sehingga tidak ada hubungan hukum antara para penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat," ucap Sampurno, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/8).

Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.  Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin.

Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri.  

Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).

Dalam agenda pembuktian sebelumnya, RELI menilai bukti yang disampaikan oleh para penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar perjanjian pembukaan rekening sesuai dengan peraturan pasar modal.

Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance.

Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan Para Penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat  tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.

Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan  nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai tergugat 2.

Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.[jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya