Berita

Foto: Net

Hukum

Majelis Hakim: Tak Ada Hubungan Hukum Antara Reliance dan Larasati

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan tergugat 5 Hendri  Budiman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini dibacakan hakim dalam agenda sidang perkara perdata penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati.

Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat 2, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.


"Sehingga tidak ada hubungan hukum antara para penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat," ucap Sampurno, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/8).

Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.  Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin.

Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri.  

Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).

Dalam agenda pembuktian sebelumnya, RELI menilai bukti yang disampaikan oleh para penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar perjanjian pembukaan rekening sesuai dengan peraturan pasar modal.

Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance.

Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan Para Penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat  tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.

Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan  nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai tergugat 2.

Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.[jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya