Berita

Joko Sutrisno Dawoed/Dok

Hukum

Dipecat Mentan, PNS Ini Minta Menteri PAN RB Turun Tangan

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) diminta segera turun tangan untuk mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asril Aminulah, yang diberhentikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai PNS di Direktorat Hortikultura, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Demikian permintaan Asril Aminulah melalui surat yang ia kirimkan beberapa hari lalu. Surat yang sama juga dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara (Bapeg).

Pemberhentian Asril Aminulah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian itu, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur pengangkatan serta pemberhentian PNS.


Asril pun telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Surat kepada Pak Menteri PAN RB dan ke Komisi ASN sudah kami kirimkan hari ini. Saya meminta agar Menteri PAN RB maupun pihak Komisi Aparatur Sipil Negara harus ikut membantu mengembalikan status klien saya sebagai PNS," kata pengacara Asril, Joko Sutrisno Dawoed, Kamis (1/8).

Pencopotan Asril sebagai PN, terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpanya di Kejaksaan Agung.

Menurut Joko, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril sebagai PNS, melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

"Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong," kritik Joko

Di dalam SK Pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS, atas permintaan sendiri.

"Faktanya  setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum, setelah surat selesai dibuat tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS," beber Joko.

"Yang kami ingin tau, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?"  tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menanrak aturan," tegasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun Sri Wijayanti tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Sidang berikutnya akan digelar kemarin (Rabu, 1/8) siang ini dengan agenda yang sama, kembali meminta keterangan saksi Sri Wijayanti.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian, juga harus ikut bertanggung jawab. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya