Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Konsep Utang Indonesia Sudah Tertuang Dalam GBHN

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 01:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Konsep utang Indonesia sudah tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun setelah era Reformasi dan amandemen UUD 1945, GBHN dihapuskan.

"Utang di situ ditetapkan dalam GBHN dan dilaksanakan," kata mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dalam diskusi bertajuk 'Utang Numpuk Kerja Susah Ekonomi Kedepan' di Kantor Sekber, Matraman, Jakarta, Rabu (1/8).

Dia menjelaskan, GBHN mengatur tata cara untuk melakukan utang kepada luar negeri. Di mana, utang hanya sebagai pelengkap dan sementara dalam arti jumlah utang harus seminimal mungkin.


"Kebalikannya dengan rezim sekarang," kata Fuad.

Utang yang diatur dalam GBHN hanya digunakan untuk pembangunan bukan membayar pembiayaan rutin, menutup utang sebelumnya atau membayar bunga utang. Selain itu, negara hanya boleh berutang kepada lembaga-lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan bilateral terhadap negara tertentu terutama Jepang.

"Setelah zaman Orde Baru dan pemerintahan beberapa tahun setelahnya masih patuh terhadap aturan utang yang tertuang dalam GBHN," urai Fuad.

Adapun, katakter utang yang diatur dalam GBHN antara lain berjangka panjang dan relatif lunak, tidak boleh digunakan untuk anggaran rutin, dan harus digunakan murni untuk pembangunan. Dan saldo pinjaman luar negeri terhitung dari masa Orde Baru sampai saat ini hanya Rp 783 triliun.

"Itu saldo per Agustus 2018. Kalau sekarang kira-kira Rp 750 triliun," beber Fuad.

Pinjaman luar negeri juga tidak berbentuk surat berharga atau surat utang negara sehingga tidak bisa diperdagangkan alias dijual ke pasar oleh negara. Dan pinjaman luar negeri yang tertuang dalam GBHN tidak boleh digunakan untuk menutup utang ataupun pokok utang yang jatuh tempo.

"Jadi, pada saat krisis 98 pemerintah saat itu tidak obral surat utang. Makanya saat krisis kondisi ekonomi Indonesia sangat bagus," demikian Fuad. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya