Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Konsep Utang Indonesia Sudah Tertuang Dalam GBHN

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 01:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Konsep utang Indonesia sudah tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun setelah era Reformasi dan amandemen UUD 1945, GBHN dihapuskan.

"Utang di situ ditetapkan dalam GBHN dan dilaksanakan," kata mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dalam diskusi bertajuk 'Utang Numpuk Kerja Susah Ekonomi Kedepan' di Kantor Sekber, Matraman, Jakarta, Rabu (1/8).

Dia menjelaskan, GBHN mengatur tata cara untuk melakukan utang kepada luar negeri. Di mana, utang hanya sebagai pelengkap dan sementara dalam arti jumlah utang harus seminimal mungkin.


"Kebalikannya dengan rezim sekarang," kata Fuad.

Utang yang diatur dalam GBHN hanya digunakan untuk pembangunan bukan membayar pembiayaan rutin, menutup utang sebelumnya atau membayar bunga utang. Selain itu, negara hanya boleh berutang kepada lembaga-lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan bilateral terhadap negara tertentu terutama Jepang.

"Setelah zaman Orde Baru dan pemerintahan beberapa tahun setelahnya masih patuh terhadap aturan utang yang tertuang dalam GBHN," urai Fuad.

Adapun, katakter utang yang diatur dalam GBHN antara lain berjangka panjang dan relatif lunak, tidak boleh digunakan untuk anggaran rutin, dan harus digunakan murni untuk pembangunan. Dan saldo pinjaman luar negeri terhitung dari masa Orde Baru sampai saat ini hanya Rp 783 triliun.

"Itu saldo per Agustus 2018. Kalau sekarang kira-kira Rp 750 triliun," beber Fuad.

Pinjaman luar negeri juga tidak berbentuk surat berharga atau surat utang negara sehingga tidak bisa diperdagangkan alias dijual ke pasar oleh negara. Dan pinjaman luar negeri yang tertuang dalam GBHN tidak boleh digunakan untuk menutup utang ataupun pokok utang yang jatuh tempo.

"Jadi, pada saat krisis 98 pemerintah saat itu tidak obral surat utang. Makanya saat krisis kondisi ekonomi Indonesia sangat bagus," demikian Fuad. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya