Singgih Permana dan Ahmad Ghazali adalah dua anggota Polri yang diamankan terkait kasus penyekapan dan perampasan di Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh redaksi Singgih saat ini aktif sebagai anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Sementara Ahmad Ghazali merupakan anggota Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Pakih Ahmad Kenarok dan Karmo ikut diamankan. Bersama Singgih dan Ghazali, keduanya terlibat dalam penyekapan dan perampasan kepada Baindro, warga Babakan, Kelurahan Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku ditangkap di Gabus Dukuh, Kelurahan Srimukti, Kecamatan Tambun Utara. Operasi penangkapan dilakukan tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula saat Baindro nongkrong bersama tiga rekannya Emi Yuriana, Juandti Kristiyanti dan Dedi Maulana, di Jalan Baru Harapan, Rabu (1/8) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Tiba-tiba korban didatangi lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.
Baindro dan tiga rekannya diancam, diminta menyerahkan dompet dan barang berharga lainnya. Baindro dibawa pelaku dengan kendaraan ke mesin ATM Bank BRI di Jalan Juanda. Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening pelaku. Sementara korban lainnya membisu dengan mulut dilakban.
Tak kuasa, Baindro pun mentransfer Rp 12.5 juta. Setelahnya korban ditinggalkan para pelaku.
Diinformasikan juga, Singgih berperan menodongkan senjata api ke kaki korban. Sementara Ahmad Ghazali meminta kartu ATM dan menyuruh korban melakukan tarik tunai di mesin ATM.
[dem]