Berita

Fenny Steffy Burase/RMOL

Hukum

Mangkir Dua Kali, Steffy Ditemani Pengacara Penuhi Panggilan KPK

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 12:39 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Pegiat Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini (Rabu, 1/8) setelah sempat dua kali mangkir.

Mantan model yang terlihat mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam dengan bawahan rok hitam itu tiba sekitar pukul 10.25 WIB didampingi pengacaranya, Fahri Timur dan dua pengawal pribadi. Pemeriksaan dia sempat dijadwalkan pada 26 Juli lalu dan kemarin (Selasa, 31/7), namun tidak datang.

Menurut jadwal yang diterima dari KPK, ini pemeriksaan lanjutan Steffy terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Anggaran 2018 yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Steffy pernah diperiksa sebagai saksi pada 18 Juli.


Sebelumnya KPK juga memeriksa saksi lain dari sektor swasta di antaranya Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, Anthon Novianto serta ‎Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Kasus ini sendiri bermula dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta tersangka, terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999. [wid]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya