Berita

Foto/Net

Hukum

Data Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Di Kaltim Dilaporin Ke KPK

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 00:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang batu bara kepada perusahaan berinisial PPCI.

Permintaan itu datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur M. Jono.

Selasa Siang (31/7), Jono datang ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pemberian izin dan indikasi kerugian negara dalam praktek ilegal penambangan batu bara di Penajam Paser Utara pada 2014 yang pernah dikirimkannya melalui Dumas lembaga anti rasuah itu.


"Saya menanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu, karena bukti-bukti indikasi korupsi cukup kuat,” kata Jono kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (31/7).

Dalam kesempatan itu, Jono kembali membawa setumpuk dokumen berupa surat izin dan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yang menyatakan izin tambang PT PPCI itu bermasalah.

Dokumen yang ditunjukkan Jono, laporan pengaduan masyarakat ke KPK pada tanggal 2 Mei 2014 dengan nomor 68653.

Kemudian pada 22 September 2016 dalam surat bernomor 86732 dilakukan penambahan dokumen pengaduan.

Dalam laporannya, Jono kembali menunjukan bukti ada praktek ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di areal tambang yang bukan miliknya. Dari informasi yang dia dapat, PPCI diketahui sudah menambang sebanyak 1 juta metrik ton senilai Rp857,58 miliar.

"Artinya, dengan izin yang bermasalah ada pihak yang mendapatkan untung besar. Di sini indikasi ada kerugian negara," ujar Jono.

Kasus ini bermula ketika PT Mandiri Sejahtera Energindo memperoleh izin penguasaan izin tambang batu bara di Penajam pada medio November 2008. Namun Mandiri Sejahtera tak bisa mengelola lahan tambang seluas 3.964 hektare itu.

PPCI sebelumnya merupakan pemilik konsesi tambang di Penajam itu. Mereka menambang di sana sejak 2005.

Pemerintah Kabupaten menuduh PPCI menambang di kawasan hutan produksi tetap, tidak membayar kewajiban dan iuran, plus tak menguruk kembali lubang tambang. Konsesi tambang kemudian diberikan kepada Mandiri Sejahtera.

KPK memang aktif melakukan koordinasi dan supervisi tambang ilegal karena dugaan korupsi yang merugikan negara sejak 2013. Lembaga itu menyatakan masih ada izin yang berstatus non clean and clear (CnC) namun tetap beroperasi. [nes]


 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya