Berita

Foto/Net

Hukum

Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU

SELASA, 31 JULI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DW, ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perbuatannya melakukan ilegal akses terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni menjelaskan, DW meretas tampilan muka situs KPU lantaran terinspirasi dengan film-film hacker.

"Karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan URL yang digunakan oleh KPU," terang Dany kepada waratwan di Direktorat Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Dany menerangkan, dari hasil pemeriksaan, DW ternyata telah melakukan perbuatan ilegal akses terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

Kasus ini terungkap saat Kepala Bagian (Kabag) Jaringan KPU RI melaporkan ke Bareskrim, saat tampilan muka pada website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat diduga  dilakukan oleh pelaku

"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran (suap dan lain-lain) terkait pemilu di wilayah Jawa Barat," terang Dany.

Dany menjelaskan, perbuatan pelaku hanya merubah tampilan muka website tidak merubah sisi data

"Hanya tampilan depan website yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu," imbuhnya.

DW berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sebagai barang bukti satu bundel screen shoot hasil kejahatannya, satu unit hanphone, sim card, satu unit memory card dan USB.

Pelaku diancam dengan UU 11/2008 UU ITE pasal berlapis. Dan UU 36/1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [fiq]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya