Berita

Foto/Net

Hukum

Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU

SELASA, 31 JULI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DW, ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perbuatannya melakukan ilegal akses terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni menjelaskan, DW meretas tampilan muka situs KPU lantaran terinspirasi dengan film-film hacker.

"Karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan URL yang digunakan oleh KPU," terang Dany kepada waratwan di Direktorat Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).


Dany menerangkan, dari hasil pemeriksaan, DW ternyata telah melakukan perbuatan ilegal akses terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

Kasus ini terungkap saat Kepala Bagian (Kabag) Jaringan KPU RI melaporkan ke Bareskrim, saat tampilan muka pada website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat diduga  dilakukan oleh pelaku

"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran (suap dan lain-lain) terkait pemilu di wilayah Jawa Barat," terang Dany.

Dany menjelaskan, perbuatan pelaku hanya merubah tampilan muka website tidak merubah sisi data

"Hanya tampilan depan website yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu," imbuhnya.

DW berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sebagai barang bukti satu bundel screen shoot hasil kejahatannya, satu unit hanphone, sim card, satu unit memory card dan USB.

Pelaku diancam dengan UU 11/2008 UU ITE pasal berlapis. Dan UU 36/1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [fiq]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya