Berita

Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Kita Harus Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dengan Jujur, Tanpa Ada Tuduh-Menuduh

SELASA, 31 JULI 2018 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan memben­tuk tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan dugaan pelang­garan HAM berat masa lalu. Tim ini terdiri dari kementerian, lembaga dan semua pemangku kepentingan. Tim ini nanti bekerja untuk membedah satu per satu dan secara jujur mengenai masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Berikut ini pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terkait penuntasan kasus HAM:

Hingga kini bagaimana pros­es penuntasan kasus-kasus pe­langgaran HAM masa lalu?
Kita memutuskan untuk koor­dinasi membentuk tim gabungan terpadu dari semua lembaga, ke­menterian, pemangku kepentin­gan tentang penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Komnas HAM.

Maksudnya?

Maksudnya?
Kita secara jujur, jujur kepada diri sendiri, jujur ke masyarakat dan jujur ke Tuhan Yang Maha Kuasa, kita bedah satu per satu di mana hambatannya, mungkin enggak dengan pro justisia, kalau tidak mungkin berarti dengan non justisia, bagaimana caranya, kalau masih ada kekurangan bukti bagaimana cara mendap­atkan bukti.

Jadi pemerintah menginginkan kasus-kasus pelanggaran HAM diselesaikan di luar pengadilan?
Intinya pemerintah akan me­nampilkan kejujuran kepada masyarakat, sehingga jangan sampai ada tuduh menuduh saling melempar bola. Tetapi pemerintah ingin agar tudu­han pelanggaran HAM berat masa lalu itu dapat diselesaikan dengansebaik-baiknya.

Bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Semanggi dan kerusuhan 1998?
Pemerintah juga ingin men­jelaskan ke masyarakat bahwa definisi atau istilah pelanggaran HAM berat memiliki satu per­syaratan khusus, di mana pelang­garan HAM berat berbeda dengan pelanggaran HAM biasa.

Tampaknya definisi pelang­garan HAM versi pemerintah pun belum jelas ya?
Pelanggaran HAM berat memiliki persyaratan seperti adan­ya perencanaan yang sistematis, wide spread atau meluas, dan menyangkut genosida atau pem­bunuhan kelompok tertentu apakah agama, ras, kelompok politis tertentu, atau yang disebut dengan kejahatan kemanu­siaan crimes against humanity dan crime against woman and children, apakah itu pengusiran, penculikan, pembunuhan, pe­mindahan secara paksa, atau pembakaran massal.

Tapi reaksi LSM dan rakyat kan berbeda?

Oleh karena itu, kita ber­harap masyarakat tidak gegabah menyimpulkan satu kejadian sebagai pelanggaran HAM be­rat. Misalnya, aparat keamanan salah tembak dalam satu huru hara maka langsung dikatakan pelanggaran HAM berat, pa­dahal itu kriminal, karena tidak sistematis, tidak wide spread dan bukan genosida.

Itu poinnya?
Kita harus jelaskan ke masyarakat sehingga ada kejujuran di antara kita untuk tidak men­imbulkan konotasi negatif satu dengan yang lain.

Lantas apa saja mekanisme yang akan disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan ka­sus-kasus HAM tersebut?

Kita bisa dengan menggunakan cara kearifan lokal. Misalnya, di Palu sudah ada ajakan untuk rekonsiliasi di antara yang bertikai di masa lalu.

Kemudian di Papua, di mana ada pertikaian antar suku yang mengakibatkan pembunuhan, namun bisa diselesaikan den­gan acara adat yang dinamakan Bakar Batu.

Jadi pemerintah juga akan menggunakan hukum adat sebagai salah satu solusi pe­nyelesaian yang akan digu­nakan?
Konsep seperti ini mudah-mudahan bisa dikembangkan. Jangan sampai nanti belum be­lum sudah curiga dengan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN, karena sebenarnya orientasinya kalau ada masalah berskala na­sional, konflik horizontal di antara masyarakat dengan neg­ara, masa kini dan akan datang, tidak buru-buru diselesaikan dengan proses peradilan.

Ada cara-cara budaya bangsa Indonesia, cara-cara yang di­wariskan pada pendahulu kita lewat dewan-dewan adat dengan musyawarah mufakat untuk merukunkan bangsa ini. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya