Berita

Foto/Net

Bisnis

Stop Kelola Kekayaan Alam Dengan Pendekatan Rabun Jauh

SELASA, 31 JULI 2018 | 06:30 WIB | LAPORAN:


RMOL. Sumber daya alam yang melimpah tidak lantas membuat rakyat Indonesia sejahtera. Kesalahan kebijakan adalah sumber masalahnya. Akibatnya, pengelolaan SDA hanya memunculkan tindak pidana korupsi.

"Nalar yang digunakan nalar jangka pendek, nalar rente," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi bertajuk 'Menagih Komitmen Keberpihakan Perijinan Tambang dan Migas Untuk Kepentingan Nasional' di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Nalar rente tidak memikirkan seberapa banyak sumber daya alam yang akan diwariskan untuk generasi penerus. Padahal Pasal 33 UUD 1945 mengamatkan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Nalar rente tidak memikirkan seberapa banyak sumber daya alam yang akan diwariskan untuk generasi penerus. Padahal Pasal 33 UUD 1945 mengamatkan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Semestinya, lanjut dia, pemerintah membuat regulasi dengan nalar lestari atau regulasi yang berbasis pada oportinity cost. Regulasi dengan menggunakan nalar lestari lebih mengutamakan kebijakan jangka panjang ketimbang kebijakan jangka pendek seperti sekarang ini.

"Jadi pesan utama yang dibingkai Muhammadiyah yaitu bagaimana membuat perubahan perspektif pengelola sumber daya alam untuk jangka panjang," jelasnya.

Jika tidak, lanjutnya, pemerintah akan saling mengutuk seperti yang biasa terjadi selama ini. Misalnya pemerintahan Jokowi mengutuk kebijakan pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah SBY menyalahkan pemerintahan era Megawati Soekarnoputri, dan seterusnya.

"Akhirnya kita akan menjadi generasi yang menjadi bangsa yang saling mengutuk. Jadilah kita bangsa terkutuk karena saling mengutuk. Karena perspektif kita jangka pendek. Kalau pemimpin kita merubah visi yang tidak rabun jauh, kita bisa meninggalkan sumber daya alam kepada anak cucu kita lebih besar. Hikmahnya adalah mari kita lawan ekonomi rabun jauh dengan pendekatan lestari," pungkasnya.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2010 sampai tahun 2017, 326 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi SDA dari 115 kasus yang ada. Dari ketiga sektor itu kasus korupsi SDA paling banyak berada di sektor perkebunan dengan 52 kasus, disusul kehutanan 43 kasus dan pertambangan 20 kasus.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya