Berita

Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Pramono Ubaid Tanthowi: Kami Beri Batas Waktu Bagi Mereka Untuk Mundur Dari Partai Sebelum DCT Ditetapkan

SENIN, 30 JULI 2018 | 11:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU berkomitmen akan men­jalankan hasil putusan MK pada pemilu kali ini, bukan menang­guhkannya. Sebab menurut KPU putusan MK sudah jelas-jelas melarang pengurus partai nyalon sebagai anggota DPD. Lantas sebenarnya sudah berapa banyak pengurus partai yang mendaftar sebagai caleg DPD? Lalu dengan adanya putusan MK bagaimana nasib mereka? Dan apa payung hukum yang dipersiapkan KPU untuk menjalankan putusan MK tersebut? Berikut penjelasan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi;

Jumlah calon legislatif yang maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah ada berapa?

Menurut perhitungan kami dua hari lalu, Rabu (25/7) ber­jumlah 78 calon. Angka 78 tersebut merupakan petahana yang mencalonkan kembali dengan jabatan yang sama pada Pemilu 2019 nanti. Artinya saat ini yang telah mengemban amanah menjadi anggota DPD kemudian untuk Pemilu 2019 mereka mau maju lagi atau tidak itu belum tahu.

Ketentuan baru caleg DPD yang memiliki jabatan di par­tai politik harus mundur, bagaimana itu?

Ketentuan baru caleg DPD yang memiliki jabatan di par­tai politik harus mundur, bagaimana itu?
Rancangan kami mungkin nanti jika mereka tetap maju sebagai caleg DPD maka harus mundur dari jabatan partainya.

Kapan mereka harus mun­dur?

Untuk batasan waktunya ke­mungkinan akan kami berikan sebagaimana para pejabat negara yang harus mundur jika menjadi caleg. Yakni sehari sebelum daf­tar calon tetap atau DCT. Akan tetapi bisa jadi mereka mencabut pendaftaran caleg DPD-nya untuk kemudian daftar menjadi caleg DPR atau DPRD. Maka ihwal ini diperbolehkan dan dipersilakan saja. Terlebih kami menunggu sampai tanggal 31 Juli mendatang. Atau selama masa perbaikan karena selama masa perbaikan itu alternatifnya ada dua. Yakni caleg parpol boleh melengkapi dokumen yang hilang atau mengganti calon yang belum memenuhi syarat.

Sudah ada pergerakan dari caleg DPD yang pindah ke caleg DPR?
Kami mensinyalirnya nanti mungkin ada beberapa calon yang melakukan hal tersebut.

Jadi para calon anggota DPD tersebut sudah konfir­masi ke KPU?
Iyalah mereka sudah nanya-nanya ke kami. Untuk jumlah penanyanya berapa orang adalah jumlahnya. Ada juga yang me­mang mau maju sejak awal, na­mun ada juga yang melakukan­nya setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Terdapat 199 orang eks napi korupsi yang mencalonkan sebagai anggota dewan un­tuk Pileg 2019. Apakah mer­eka semua tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat?

Sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait pembatalan Peraturan KPU atau apa itu isinya nanti, maka kami akan kembalikan kepada parpol. Kami kembalikan dengan hara­pan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan tidak memenuhi syarat ya, namun dikembalikan kepada parpol.

Berarti sudah ada yang dikembalikan ke parpol?
Iya kami kembalikan ke par­pol untuk diganti.

Sebagai penegasan dari 199 eks napi korupsi yang nyalon, positif berkas persyaratan­nya akan KPU kembalikan ke Parpol?
Iya dikembalikanlah. Jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg, ya sedikit itu mah. Prinsipnya kami kem­balikan kepada parpol masing-masing karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan parpol.

Terkait PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada apakah sudah disetujui?
Kemarin, Kamis (26/7) katan­ya sudah diiyakan. Akan tetapi nanti kita lihat selanjutnya ya.

Kalau terkait Peraturan Pemerintah Nomor 32/2018 yang baru saja diteken Presiden Jokowi bagaimana itu?
Ya, harus saling melengkapi dengan PKPU kita ya. PKPU kampanye kan tidak mungkin atur sedetail itu. Misalnya soal fasilitas kampanye dan lain-lain. Ataupun fasilitas kesehatan dan fasilitas protokoler yang me­lekat. Nah, untuk aturan-aturan tersebut adanya di-PP itu.

Terkait yang Anda sebutkan di-PP-nya belum ada kok?

Nanyanya ke sana ya jangannanya ke saya. Dulu kesepak­atannya akan dibuat seperti itu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya