Berita

Nusantara

Polda Banten Bekuk Pengoplos Ketumbar Dengan H202

SENIN, 30 JULI 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengoplos bahan makanan berhasil dibekuk Tim Unit II Tipiter dan Resmob Polda Banten di Kampung Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (28/7).

SB alias Dobleng Bin Sukia tertangkap tangan sedang melakukan pencucian bahan bumbu rumah tangga Ketumbar dengan Hidrogen Peroksida (H2O2) untuk tujuan bisnis.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka menyebut bahwa pelaku diduga melakukan pelanggaran pangan sebagaimana di maksud dalam UU 18/1995.


Dijelaskan Whisnu bahwa pelaku melakukan tindak pidana pangan dengan cara mencampurkan bahan makanan berupa bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berupa H202.

"Bahan H2O2 merupakan bahan zat kimia beracun, karena biasa digunakan untuk kebutuhan indrustri textil," katanya.

Pelaku lanjut Whisnu, telah biasa mencuci ketumbar dengan menggunakan H2O2 yang didapatnya dari Pesing, Jakarta Barat dari milik saudara berinisial MR, selanjutnya barang yang telah dicuci tadi dikirim kemabali ke Jakarta untuk dijual kembali.

Adapun pelaku biasanya mengerjakan pesanan ketumbar, dengan dimasukkan ke dalam bak kemudian di tuangkan kimia berupa H2O2  setelah itu direndam selama 15 menit kemudian di aduk lalu dijemur selama 20 menit setelah dijemur ketumbar tersebut di masukkan ke dalam karung kembali dan siap untuk dipasarkan.

"Tujuan dari pengoplosan agar ketumbar terlihat lebih bersih dan harganya lebih bagus serta mempunyai daya saing. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 Ribu untuk tiap karungnya, upah tersebut dari  MR dan kimia H202 sebagai campuran tersebut di dapat dari KS," katanya seperti diberitakan RMOLBanten, Minggu (29/7).

Tindakan yang diambil kepolisian saat ini, kata Whisnu yaitu mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, melakukan Police Line TKP dan melaksanakan pengembangan ke Jakarta. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya