Berita

Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Pakar HTN Puji Kecerdikan Hafidz Pemohon Uji Materi Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD

SABTU, 28 JULI 2018 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Seorang yang bernama Muhammad Hafidz, pemohon uji materi larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dinilai cerdik.

Hafidz merupakan seorang yang rajin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang dianggap bertentangan. Dia juga merupakan orang yang tidak terapiliasi dengan partai manapun dan yang bebas dari kepentingan.

Begitu yang dikatakan oleh pakar hukum tata negara (HTN), Bivitri Susanti saat diskusi perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).


Menurut Bivitri, Hafidz melihat ada peluang dari pasal 182 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menjabarkan syarat calon anggota DPD.

"Nah, salah satu syaratnya adalah supaya si calon anggota DPD tidak mempunyai pekerjaan lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan menjadi anggota DPD, masuknya dari situ, menurut saya ini cara yang cerdas yang dari beberapa teman dulu belum terpikirkan," kata Bivitri.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPD tidak boleh mempunyai pekerjaan lain. Menurut Bivitri, kalimat tersebut menjadi dasar yang kuat untuk MK mengabulkan permohonan Hafidz.

"Jadi masuk dari situ sehingga putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya bilang bahwa frasa pekerjaan lain itu juga harus dimaknai mencakup pula pengurus atau fungsionaris partai politik, masuknya dari situ," ungkap Bivitri.

MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya