Berita

Foto/RMOL

Politik

Forsesdasi Minta Pemerintah Percepat Penyelesaian UU ASN

SABTU, 28 JULI 2018 | 04:32 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

DPP Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) mendesak pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Permintaan Forsesdasi tersebut merupakan kesimpulan rapat kerja DPP Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

"Program kerja Forsesdasi di Bidang Hukum dan Politik saat ini salah satunya yaitu meminta kepada Pemerintah agar segera memeprcepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Ketua Umum DPP Forsesdasi, Nasrun Umar.
 

 
Nasrun menambahkan program kerja lainnya di bidang hukum dan politik yang turut diperbincangkan adalah terkait penggantian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya akan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penggantian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus melalui persetujuan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur serta dilaporkan kepada Komite ASN.

"Mengusulkan kepada Komite ASN dalam pembentukan panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota agar diambil dari pejabat Provinsi," ujarnya.

Hal lain yang digarisbawahi dalam kesimpulan rapat Forsesdasi yaitu terkait batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah, komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait dana tahunan serta dana operasional Sekretaris Daerah.

Tak lupa pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah lima tahun.

"Fosesdasi wajib aktif mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan agar tidak ada penundaan penyaluran dana bagi hasil pada tahun berjalan, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar melegalkan/membuat kode rekening iuran tahunan Anggota Fosesdasi, serta mengusulkan kepada Pemerintah terkait dengan dana operasional Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Gubernur," pungkas Nasrun. [nes]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya