Berita

Foto/RMOL

Politik

Forsesdasi Minta Pemerintah Percepat Penyelesaian UU ASN

SABTU, 28 JULI 2018 | 04:32 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

DPP Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) mendesak pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Permintaan Forsesdasi tersebut merupakan kesimpulan rapat kerja DPP Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

"Program kerja Forsesdasi di Bidang Hukum dan Politik saat ini salah satunya yaitu meminta kepada Pemerintah agar segera memeprcepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Ketua Umum DPP Forsesdasi, Nasrun Umar.
 

 
Nasrun menambahkan program kerja lainnya di bidang hukum dan politik yang turut diperbincangkan adalah terkait penggantian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya akan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penggantian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus melalui persetujuan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur serta dilaporkan kepada Komite ASN.

"Mengusulkan kepada Komite ASN dalam pembentukan panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota agar diambil dari pejabat Provinsi," ujarnya.

Hal lain yang digarisbawahi dalam kesimpulan rapat Forsesdasi yaitu terkait batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah, komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait dana tahunan serta dana operasional Sekretaris Daerah.

Tak lupa pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah lima tahun.

"Fosesdasi wajib aktif mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan agar tidak ada penundaan penyaluran dana bagi hasil pada tahun berjalan, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar melegalkan/membuat kode rekening iuran tahunan Anggota Fosesdasi, serta mengusulkan kepada Pemerintah terkait dengan dana operasional Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Gubernur," pungkas Nasrun. [nes]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya