Berita

Foto/RMOL

Politik

Forsesdasi Minta Pemerintah Percepat Penyelesaian UU ASN

SABTU, 28 JULI 2018 | 04:32 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

DPP Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) mendesak pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Permintaan Forsesdasi tersebut merupakan kesimpulan rapat kerja DPP Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

"Program kerja Forsesdasi di Bidang Hukum dan Politik saat ini salah satunya yaitu meminta kepada Pemerintah agar segera memeprcepat penyelesaian Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Ketua Umum DPP Forsesdasi, Nasrun Umar.
 

 
Nasrun menambahkan program kerja lainnya di bidang hukum dan politik yang turut diperbincangkan adalah terkait penggantian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya akan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penggantian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus melalui persetujuan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur serta dilaporkan kepada Komite ASN.

"Mengusulkan kepada Komite ASN dalam pembentukan panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota agar diambil dari pejabat Provinsi," ujarnya.

Hal lain yang digarisbawahi dalam kesimpulan rapat Forsesdasi yaitu terkait batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah, komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait dana tahunan serta dana operasional Sekretaris Daerah.

Tak lupa pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali batasan maksimal jabatan Sekretaris Daerah lima tahun.

"Fosesdasi wajib aktif mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan agar tidak ada penundaan penyaluran dana bagi hasil pada tahun berjalan, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar melegalkan/membuat kode rekening iuran tahunan Anggota Fosesdasi, serta mengusulkan kepada Pemerintah terkait dengan dana operasional Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Gubernur," pungkas Nasrun. [nes]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya