Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Pada Masanya Nanti, Akan Ada Orang-orang Berintegritas Dan Egaliter Lahir Di Negara Kita

JUMAT, 27 JULI 2018 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satu per satu para terpidana kasus korupsi berbondong-bon­dong mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali alias PK pasca Artidjo Alkostar pensiun dari posisinya sebagai Hakim Agung. Terpidana kasus koru­psi yang mengajukan PK pasca Artidjo pensiun adalah;

Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan Mohamad Sanusi.

Seperti diketahui, Hakim Artidjo boleh dibilang menjadi penjaga gawang terakhir dalam peradilan kasus korupsi. Setiap terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ataupun PK ketika ditangani oleh Hakim Artidjo justru kerap mendapat tambahan hukuman. Kini setelah Artidjo pensiun, para terpidana kasus korupsi buru-buru antre mengajukan PK. Lantas ba­gaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang fenomena PK para terpidana korupsi yang dilakukan pasca Artidjo pensiun? Berikut ini pandangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka.


Apakah KPK tidak khawat­ir melihat fenomena maraknya para terpidana kasus korupsi mengajukan PK pasca Hakim Artidjo pensiun?
Apa yang dilakukan KPK har­us bisa diuji oleh Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, undang-undang, serta ketentuan-ketentuan lain. Termasuk batas-batas kepatutan sebagai filosofi paling atas dari filsafat hukum.

Fenomena itu menggangu konsentrasi KPK enggak sih da­lam menangani kasus lainnya?
KPK malah semakin fokus, baik atas dosa masa lalu atau masa kini (tindak pidana ko­rupsi yang baru maupun yang lalu) ataupun antisipasi potensi korupsi. Misalnya sebagaimana Januari 2017 silam kami an­tisipasi proyek listrik 35.000 megawatt yang berpotensi ada tindakan transaksional, ternyata benar adanya.

Menurut pengamatan KPK kenapa masih ada saja yang mengajukan PK?
KPK bisa saja lengah atau kurang lebihnya teliti (walaupun kami selalu menganut keya­kinan akan conviction rate 100 persen). Harus dianggap hal tersebut merupakan bagian pem­bangunan peradaban hukum di Indonesia. Artinya akan selalu ada sinar keluhuran ilahi menyi­nari negara ini.

Beberapa orang menilai pengajuan PK lantaran tuntu­tan hukuman dari KPK selalu memberatkan?
Nyatanya analisa banyak orang hukuman atas pelaku tipikor masih dinilai rendah. Silakan lihat hasil studi Indonesia Corruption Watch edisi 2017 lalu. Ataupun hasil-hasil studi tentang vonis.

Menurut Anda apakah ada kelompok yang mengorganisir pengajuan PK tersebut?
KPK belum mendengar dan tidak dalam posisi goyah kalau­pun itu ada. Lagi-Lagi anggap saja itu shadow boxing buat KPK.

Jika ada bagaimana itu?
Hukum itu harus bisa dicek dengan hukum pula. Jadi tidak masalah jika memang ada.

Orang tahu Artidjo Alkostar adalah hakim yang paling ditakuti para koruptor. Tapi dia sudah pensiun. Lantas menurut Anda siapa lagi ha­kim Mahkamah Agung yang memiliki komitmen besar da­lam pemberantasan korupsi?
Pada masanya pasti akan ada saja orang-orang berintegritas dan egaliter akan lahir di negara kita.

Tapi pascapensiunnya Artidjo publik khawatir akan banyak tersangka kasus koru­psi yang hukumannya bakal diperingan di peradilan lanju­tan. Lantas apakah Pengadilan Tipikor perlu dibentuk hing­ga Pengadilan Tinggi guna mencegah hal tersebut?
Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum memang perlu banyak inovasi.

Jika PK sudah masuk ke meja MA apa harapan KPK kepada hakim yang menan­gani kasus korupsi?
KPK percaya ada sinar ke­luhuran ilahi menyinari semua pen­egak hukum di Indonesia. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya