Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Pada Masanya Nanti, Akan Ada Orang-orang Berintegritas Dan Egaliter Lahir Di Negara Kita

JUMAT, 27 JULI 2018 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satu per satu para terpidana kasus korupsi berbondong-bon­dong mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali alias PK pasca Artidjo Alkostar pensiun dari posisinya sebagai Hakim Agung. Terpidana kasus koru­psi yang mengajukan PK pasca Artidjo pensiun adalah;

Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan Mohamad Sanusi.

Seperti diketahui, Hakim Artidjo boleh dibilang menjadi penjaga gawang terakhir dalam peradilan kasus korupsi. Setiap terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ataupun PK ketika ditangani oleh Hakim Artidjo justru kerap mendapat tambahan hukuman. Kini setelah Artidjo pensiun, para terpidana kasus korupsi buru-buru antre mengajukan PK. Lantas ba­gaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang fenomena PK para terpidana korupsi yang dilakukan pasca Artidjo pensiun? Berikut ini pandangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka.

Apakah KPK tidak khawat­ir melihat fenomena maraknya para terpidana kasus korupsi mengajukan PK pasca Hakim Artidjo pensiun?
Apa yang dilakukan KPK har­us bisa diuji oleh Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, undang-undang, serta ketentuan-ketentuan lain. Termasuk batas-batas kepatutan sebagai filosofi paling atas dari filsafat hukum.

Fenomena itu menggangu konsentrasi KPK enggak sih da­lam menangani kasus lainnya?
KPK malah semakin fokus, baik atas dosa masa lalu atau masa kini (tindak pidana ko­rupsi yang baru maupun yang lalu) ataupun antisipasi potensi korupsi. Misalnya sebagaimana Januari 2017 silam kami an­tisipasi proyek listrik 35.000 megawatt yang berpotensi ada tindakan transaksional, ternyata benar adanya.

Menurut pengamatan KPK kenapa masih ada saja yang mengajukan PK?
KPK bisa saja lengah atau kurang lebihnya teliti (walaupun kami selalu menganut keya­kinan akan conviction rate 100 persen). Harus dianggap hal tersebut merupakan bagian pem­bangunan peradaban hukum di Indonesia. Artinya akan selalu ada sinar keluhuran ilahi menyi­nari negara ini.

Beberapa orang menilai pengajuan PK lantaran tuntu­tan hukuman dari KPK selalu memberatkan?
Nyatanya analisa banyak orang hukuman atas pelaku tipikor masih dinilai rendah. Silakan lihat hasil studi Indonesia Corruption Watch edisi 2017 lalu. Ataupun hasil-hasil studi tentang vonis.

Menurut Anda apakah ada kelompok yang mengorganisir pengajuan PK tersebut?
KPK belum mendengar dan tidak dalam posisi goyah kalau­pun itu ada. Lagi-Lagi anggap saja itu shadow boxing buat KPK.

Jika ada bagaimana itu?
Hukum itu harus bisa dicek dengan hukum pula. Jadi tidak masalah jika memang ada.

Orang tahu Artidjo Alkostar adalah hakim yang paling ditakuti para koruptor. Tapi dia sudah pensiun. Lantas menurut Anda siapa lagi ha­kim Mahkamah Agung yang memiliki komitmen besar da­lam pemberantasan korupsi?
Pada masanya pasti akan ada saja orang-orang berintegritas dan egaliter akan lahir di negara kita.

Tapi pascapensiunnya Artidjo publik khawatir akan banyak tersangka kasus koru­psi yang hukumannya bakal diperingan di peradilan lanju­tan. Lantas apakah Pengadilan Tipikor perlu dibentuk hing­ga Pengadilan Tinggi guna mencegah hal tersebut?
Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum memang perlu banyak inovasi.

Jika PK sudah masuk ke meja MA apa harapan KPK kepada hakim yang menan­gani kasus korupsi?
KPK percaya ada sinar ke­luhuran ilahi menyinari semua pen­egak hukum di Indonesia. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya