Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Pada Masanya Nanti, Akan Ada Orang-orang Berintegritas Dan Egaliter Lahir Di Negara Kita

JUMAT, 27 JULI 2018 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satu per satu para terpidana kasus korupsi berbondong-bon­dong mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali alias PK pasca Artidjo Alkostar pensiun dari posisinya sebagai Hakim Agung. Terpidana kasus koru­psi yang mengajukan PK pasca Artidjo pensiun adalah;

Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan Mohamad Sanusi.

Seperti diketahui, Hakim Artidjo boleh dibilang menjadi penjaga gawang terakhir dalam peradilan kasus korupsi. Setiap terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ataupun PK ketika ditangani oleh Hakim Artidjo justru kerap mendapat tambahan hukuman. Kini setelah Artidjo pensiun, para terpidana kasus korupsi buru-buru antre mengajukan PK. Lantas ba­gaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang fenomena PK para terpidana korupsi yang dilakukan pasca Artidjo pensiun? Berikut ini pandangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka.


Apakah KPK tidak khawat­ir melihat fenomena maraknya para terpidana kasus korupsi mengajukan PK pasca Hakim Artidjo pensiun?
Apa yang dilakukan KPK har­us bisa diuji oleh Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, undang-undang, serta ketentuan-ketentuan lain. Termasuk batas-batas kepatutan sebagai filosofi paling atas dari filsafat hukum.

Fenomena itu menggangu konsentrasi KPK enggak sih da­lam menangani kasus lainnya?
KPK malah semakin fokus, baik atas dosa masa lalu atau masa kini (tindak pidana ko­rupsi yang baru maupun yang lalu) ataupun antisipasi potensi korupsi. Misalnya sebagaimana Januari 2017 silam kami an­tisipasi proyek listrik 35.000 megawatt yang berpotensi ada tindakan transaksional, ternyata benar adanya.

Menurut pengamatan KPK kenapa masih ada saja yang mengajukan PK?
KPK bisa saja lengah atau kurang lebihnya teliti (walaupun kami selalu menganut keya­kinan akan conviction rate 100 persen). Harus dianggap hal tersebut merupakan bagian pem­bangunan peradaban hukum di Indonesia. Artinya akan selalu ada sinar keluhuran ilahi menyi­nari negara ini.

Beberapa orang menilai pengajuan PK lantaran tuntu­tan hukuman dari KPK selalu memberatkan?
Nyatanya analisa banyak orang hukuman atas pelaku tipikor masih dinilai rendah. Silakan lihat hasil studi Indonesia Corruption Watch edisi 2017 lalu. Ataupun hasil-hasil studi tentang vonis.

Menurut Anda apakah ada kelompok yang mengorganisir pengajuan PK tersebut?
KPK belum mendengar dan tidak dalam posisi goyah kalau­pun itu ada. Lagi-Lagi anggap saja itu shadow boxing buat KPK.

Jika ada bagaimana itu?
Hukum itu harus bisa dicek dengan hukum pula. Jadi tidak masalah jika memang ada.

Orang tahu Artidjo Alkostar adalah hakim yang paling ditakuti para koruptor. Tapi dia sudah pensiun. Lantas menurut Anda siapa lagi ha­kim Mahkamah Agung yang memiliki komitmen besar da­lam pemberantasan korupsi?
Pada masanya pasti akan ada saja orang-orang berintegritas dan egaliter akan lahir di negara kita.

Tapi pascapensiunnya Artidjo publik khawatir akan banyak tersangka kasus koru­psi yang hukumannya bakal diperingan di peradilan lanju­tan. Lantas apakah Pengadilan Tipikor perlu dibentuk hing­ga Pengadilan Tinggi guna mencegah hal tersebut?
Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum memang perlu banyak inovasi.

Jika PK sudah masuk ke meja MA apa harapan KPK kepada hakim yang menan­gani kasus korupsi?
KPK percaya ada sinar ke­luhuran ilahi menyinari semua pen­egak hukum di Indonesia. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya