Berita

Foto/Net

Bisnis

Inalum: Ini Lebih Untung Daripada Ambil Paksa

Soal HoA Freeport Belum Jadi Perjanjian Mengikat
SELASA, 24 JULI 2018 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menegaskan bahwa Head of Agreement (HoA) divestasi 51 persen saham atas PT Freeport lebih menguntungkan bagi Indone­sia ketimbang diambil paksa.

Head of Corporate Communi­cation and Government Relation PT Inalum Rendi Ahmad Witu­lar mengatakan, keputusan HoA Divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan langkah tepat. Hal ini diklaim sebagai bentuk transparansi pengambilalihan saham.

"HoA itu sebenarnya ben­tuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomu­nikasikan ini (divestasi) semua," kata Rendi di sela acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, kemarin.


Dia menjelaskan, HoA ini perlu dilakukan, karena tanpa diberitahu­kan proses ini akan menimbulkan kecurigaan. Pihak Inalum ataupun pemerintah, tidak boleh sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan proses ini. Untuk itu, dia menegas­kan bahwa langkah HoA sudah tepat sebagai transparansi proses divestasi saham.

"Coba bisa dibayangkan misalnya kita diam-diam deal tanpa ada penjelasan, semuanya nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujar Rendi.

Hal tersebut, kata dia, perlu disampaikan untuk menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah mengu­mumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang diang­gap masih setengah jalan.

Dia kembali menegaskan bahwa HoA dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya Tahun 2021.

"Kita jangan terjebak kontroversi HoA mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya di mana. HoA ini se­cercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya," jelas Rendi.

Dia mengakui, proses menuju divestasi saham 51 persen ini nego­siasinya alot selama hampir 4 tahun antara para pihak baik pemerintah Indonesia, PT Freeport McMoRan, dan Rio Tinto.

Seperti dijelaskan Rendi, se­suai dengan HoA pada 12 Juli 2018 lalu, berisi pencapaian dua hal. Yakni, struktur transaksi dan harga divestasi saham. Terkait mekanisme struktur transaksi adalah bagaimana menyelesai­kan menuntaskan Participating Interest (PI) PT Rio Tinto.

"Setelah HoA ini, PT Inalum sebagai BUMN tambang yang ditunjuk pemerintah mengelola Freeport, akan dilanjutkan tiga kesepakatan berikutnya," tuturnya.

Meski belum menjadi perjan­jian mengikat (legally binding), dengan adanya perjanjian HoA dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham. Kepastian itu seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.

Ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut. Pertama, perjanjian pengikatan jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA). Kedua, Shareholders Agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

Dan yang ketiga adalah Ex­change Agreement atau pertu­karan informasi antara peme­gang sahan baru dan pemegang saham lama. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya