Berita

Foto/Net

Bisnis

Izin Freeport Ditahan

Tunggu Kepastian Divestasi Saham
SELASA, 24 JULI 2018 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga kini belum ada perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia. Kementerian ESDM menunggu proses divestasi selesai.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, kepastian masa operasi Freeport menunggu proses divestasi selesai.

"Kalau belum selesai, (izin perpanjangan) jangan diberi­kan dulu," tegasnya di Jakarta, kemarin.


Divestasi saham merupakan salah satu syarat bagi Freeport mendapatkan perpanjangan masa operasional. Ada hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan masa operasional, yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemur­nian (smelter), perubahan kon­trak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan stabilitas investasi.

Karena itu, dia optimistis, divestasi 51 persen saham Free­port tetap akan berlangsung dan tidak akan gagal. Alasannya adalah karena antara IUPK dan divestasi saham Freeport jadi satu paket.

Artinya, jika divestasi 51 persen saham Freeport batal, maka pemerintah juga tidak akan memberikan IUPK kepada Free­port. Itu artinya, Freeport harus segera keluar dari Indonesia dan dilarang untuk melakukan eksplorasi lagi.

Freeport sendiri sedang dalam proses penyelesaian dokumen untuk pembangunan smelter di Indonesia. Pembangunan smelter ditargetkan bisa rampung dalam lima tahun kedepan.

"Harus menyediakan dalam waktu lima tahun. Tapi sekali lagi sekarang mereka baru sele­sai dokumen, fisiknya belum," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani beberapa waktu lalu, Bambang mengatakan, meskipun HoA ini bukan meru­pakan suatu ikatan legal bagi Freeport McMoRan maupun pemerintah, namun ada unsur moral yang harus dipenuhi oleh keduanya.

"Dalam bisnis internasional HoA biasa. Karena di situ diatur untuk menuju transaksinya ba­gaimana, harganya bagaimana. Memang caranya harus begitu, kalau tidak diatur duluan ba­gaimana," ujarnya.

Masalah Pelik

Head of Corporate Commu­nications & Government Rela­tions PT Inalum Rendi Witular mengatakan, perseroan akan menyelesaikan pembelian hak partisipasi Rio Tinto di Freeport. Apabila hak partisipasi Rio Tinto yang sebesar 40 persen itu tidak diselesaikan, maka pendapatan negara akan jauh berkurang.

"Masalah Rio Tinto ini pelik. Selama ini ada yang bilang harga kemahalan. Komposisi pendapatan itu tidak seperti yang selama ini diketahui publik," ujarnya.

Menurut Rendi, ketiga belah pihak, yaitu Inalum, Freeport-McMoRan, dan Rio Tinto telah sepakat untuk melakukan kon­versi hak partisipasi menjadi sa­ham. Tidak ada lagi negosiasi.

"Konversi saham itu harus­nya setara dengan 40 persen hak partisipasi Rio Tinto," jelas Rendi.

Untuk sampai peralihan sa­ham, Inalum masih harus mele­wati tiga perjanjian lagi. Ketiga perjanjian itu adalah Exchange Agreement yang meliputi ketiga pihak. Kemudian Stakeholder Agreement antara PT Inalum dan Freeport McMoRan dan Pur­chase and Sale Agreement . Rendi optimistis semua perjanjian itu bisa segera selesai. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya