Berita

Foto/Net

Bisnis

GIMNI: Tambahan Vitamin A Migor Sebaiknya Sukarela

Supaya Tak Tergantung Pemasok Impor
SABTU, 21 JULI 2018 | 10:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen minyak goreng (migor) menolak kewajiban fortifikasi (penambahan) vitamin A. Pasalnya, aturan ini akan menjadi pemborosan bagi devisa negara karena produsen harus mengimpor vitamin A sintetik. Selain itu, bisa menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban.

Direktur Eksekutif Gabun­gan Industri Minyak Nabati In­donesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, alasan produsen menolak mandatori fortifikasi vi­tamin A minyak goreng. Sebab, kebijakan penambahan vitamin A sintetis haruslah diimpor dari perusahaan di negara lain.

"Jika fortifikasi menjadi wajib, akibatnya Indonesia bergantung kepada impor Vitamin A sintetik. Setiap tahun, kita akan buang devisa ratusan juta dolar ke luar negeri," kata Sahat di Jakarta, kemarin.


Persoalan lain adalah efek­tivitas fortifikasi vitamin A di minyak goreng sawit. Karena ada rentang waktu pengiriman minyak goreng dari pabrik sam­pai ke masyarakat. Isu ini terkait dengan stabilitas Vitamin A mu­lai dari pabrik sampai ke retailer dan retensi vitamin A pada saat penggorengan.

"Tidak ada jaminan berapa kadar kandungan vitamin A sampai di tangan konsumen. Apabila di bawah ambang batas, kami (produsen) bisa dituntut," ucap Sahat.

Produsen juga khawatir den­gan adanya kata penambahan Vi­tamin A. Sebab, jika tidak dita­mbahkan vitamin A meskipun mengandung fortifikan alamiah beta karoten yang setara dengan aktifitas vitamin A 45 IU/g, minyak goreng sawit tidak dapat digolongkan sebagai minyak goreng sesuai SNI meskipun berasal minyak sawit.

Sahat mengusulkan, pengec­ualian untuk kebijakan forti­fikasi vitamin A. Aturan forti­fikasi sebaiknya sukarela bukan mandatori. "Kita belum tahu seberapa efektif fortifikasi. Yang pasti penambahan vitamin A membuat devisa negara tersedot ke luar negeri," kata Sahat.

Peluang Monopoli

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sip­ayung telah mengirimkan surat ke Ditjen Industri Agro Kemen­terian Perindustrian (Kemen­perin) pada 13 Juli 2018. Menu­rutnya, aturan fortifikasi tidak berdasarkan kepada perintah perundang-undangan melainkan sebatas permintaan Meteri Kes­ehatan melalui surat kepada Kemenperin pada 2012 lalu.

Penambahan vitamin A sin­tetik berpeluang menciptakan monopoli. Karena pemasok vitamin A ini terbatas kepada dua negara saja. Tidak menutup kemungkinan produsen vitamin A bisa mengendalikan industri minyak goreng sawit di dalam negeri. Itu sebabnya, fortifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihaknya mendukung SNI minyak goreng sawit yang masih dalam proses penyusunan. Tetapi untuk fortifikasi sebaiknya su­karela.

Menurut dia, untuk mengatasi defisiensi vitamin A termasuk stunting anak balita di Indonesia dapat diatasi dengan dua cara. Pertama pemberian vitamin A langsung kepada balita. Kedua, fortifikasi vitamin A kepada produk makanan/minuman bal­ita melalui peraturan Menteri Perindustrian sendiri.

Untuk diketahui, saat ini Ke­menperin sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perin­dustrian No.87 Tahun 2013 ten­tang Pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit dan terkait penambahan fortifikasi Vitamin A. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya