Berita

Foto/Net

Bisnis

Bulog Wajib Beli Gula Dari Petani Rp 9.700/Kg

Jaga Kestabilan Harga
SABTU, 21 JULI 2018 | 10:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah telah menetapkan strategi untuk menjaga harga gula agar tetap stabil hingga tahun depan. Caranya, dengan mewajibkan Perum Bulog membeli gula petani seharga Rp 9.700/Kg.
 
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengakui pihaknya telah menerima penu­gasan pemerintah untuk me­nyerap gula dari tebu rakyat seharga Rp 9.700/kg.

"Dengan catatan harga gula petani harus di bawah Rp 9.700/kg. Kalau harga di atas ketentuan itu maka Bulog nggak ada kewa­jiban menyerapnya,"  jelas Bu­was, sapaan akrab Budi Waseso, dalam keterangannya, kemarin.


Dia bilang, tebu rakyat yang diserap Bulog diharuskan su­dah melakukan penggilingan di pabrik gula (PG) yang dikelola penuh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tujuannya agar gula yang dibeli seharga Rp 9.700 tetap sesuai Stan­dar Nasional Indonesia ( SNI) atau mutu kualitasnya sesuai SNI.

Budi mengatakan, penugasan ini akan dilaksanakan Bulog demi mengamankan harga gula lokal. "Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harga gula di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen. Se­lain itu juga untuk penguatan stok gula nasional," imbuhnya.

Budi menegaskan, pihaknya siap melaksanakan tugas pemerintah kapan pun ditugaskan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan peran Bulog.

"Kami siap menyerap gula produk petani sesegera mungkin karena ini sejalan dengan komit­men kami sebagai Sahabat Petani khususnya petani tebu lokal dan peran Bulog dalam menjaga harga di tingkat petani maupun kon­sumen," katanya.

Dirut Bulog berharap, urusan pangan, khususnya Sembilan pangan pokok dapat dikenda­likan oleh Pemerintah melalui Perum Bulog. "Ini juga harapan Presiden RI agar ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia dapat terjamin," terangnya.

Menurutnya, penugasan ini secara resmi sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terba­tas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada tanggal 17 Juli 2018. Kebijakan gula dan beras itu menjadi agen­da utama yang dibahas dalam Rakortas tersebut.

"Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas itu, Kemente­rian BUMN memerintahkan ke­pada Perum BULOG untuk segera melaksanakan penugasan pemerintah untuk melakukan pembelian gula petani dengan harga netto sebesar Rp 9.700/kg," jelasnya.

Penugasan pembelian gula dengan harga yang disepakati ber­laku sampai dengan bulan April 2019. Keputusan rapat koordinasi terbatas tersebut di atas disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indo­nesia (APTRI) Arum Sabil.

Direktur Operasional dan Pe­layanan Publik Bulog Tri Wahyudi kepada awak media mengakui tugas menyerap gula tani merupakan tugas yang tidak ringan. Karena instansi stabilitator pangan itu mesti menggelontorkan banyak biaya. Apalagi, sebutnya, dana tersebut akan diambil dari perbankan dengan besaran bunga yang ditentukan oleh bank. "Tapi karena ini tugas, sebagai operator dari pemerintah Bulog tentu siap," katanya.

Tri mengungkapkan, Bulog masih membicarakan skema pengganti biaya yang ditanggung dengan adanya mandat tersebut. Bulog tengah mendiskusikan tentang perhitungan potensi kerugian, lama penyimpanan, dan harga jual gula yang diserap dengan kementerian terkait.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perda­gangan Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula ini juga telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.

"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian tahun lalu Rp 9.700 per kg, sementara harga gula in­ternasional turun dari 350 dolar AS menjadi 303 dolar AS. Ma­kanya tidak rasional kalau kita justru diam saja. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," imbuh dia. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya