Berita

Bisnis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemerintah Berikan Izin Bisnis Vape di Indonesia

KAMIS, 19 JULI 2018 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Seremonial penyerahan ini merupakan tanda resminya produk HPTL dilegalisasi di Indonesia. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriarto mengungkapkan apresiasi tinggi bagi pemerintah atas langkah ini.

"Kami mengapresiasi sekali langkah pemerintah dalam melegalkan produk HPTL. Bisa dikatakan ini adalah harapan kami sejak lama. Tentunya ada banyak proses yang harus dilakukan sampai pada tahapan ini, tetapi semua bisa terbayar karena telah dinyatakan resmi di Indonesia. Sekarang, artinya kita setara dengan Inggris dan Selandia Baru yang telah mengakui produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar secara resmi," jelas Aryo, Jakarta, Rabu (18/7).


Legalitas produk HPTL yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL. Selain itu, legalitas produk ini juga terangkum dalam PMK No.66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, PMK No.67/PMK/04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK No.68/PMK/04/2019 tentang pelunasan cukai.

Aryo juga melanjutkan bahwa pelegalan produk HPTL di Indonesia merupakan suatu kemajuan bagi industri yang baru berkembang beberapa tahun ini. "Pertumbuhan produk tembakau alternatif yang terus menampilkan laju kenaikan ini memiliki potensi besar ke depan. Sekarang, karena sudah resmi legal oleh Pemerintah, maka industri ini bisa lebih besar lagi," ucap Aryo.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bahwa melalui diberlakukannya PMK ini, maka produk HPTL kini telah dinyatakan legal secara tata hukum perundangan.

"Dengan dicukaikannya produk HPTL, salah satunya vape, maka dapat dikatakan bahwa sudah ada kejelasan dari sisi peraturan dan pemerintah, sudah tidak lagi abu-abu. Ke depan, produk HPTL akan dicantumkan pita cukai dengan tarif yang sesuai dengan peraturan yaitu 57 persen. Kita harapkan semua akan menjadi lebih jelas dan terarah untuk produk ini," terang Heru. [rry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya