Berita

Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Bisnis

RUU SDA Mulai Dibahas Pemerintah Dan DPR

KAMIS, 19 JULI 2018 | 07:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA).

Wakil pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR sekaligus pimpinan rapat, Fary Djemy Francis. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi juga pandangan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh Menteri Basuki.


Dalam menyampaikan pandangan DPR, Yosef mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah.

"UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya dalam rapat, Rabu (18/7).

Setidaknya ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yakni pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; ketiga pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan keempat, air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Kemudian kelima, prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sementara itu, Menteri Basuki mengatakan, dengan dibatalkannya UU 7/2004 tentang SDA melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, maka UU 11/1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.

Menghadapi berbagai tuntutan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, pemerintah menilai pentingnya pengaturan atas hal-hal mendasar dalam pengelolaan sumber daya air.

Menteri Basuki menambahkan bahwa presiden menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPR yang telah menghasilkan RUU tentang SDA sesuai kesepakatan bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2018.

Pemerintah sangat menghargai prinsip dan komitmen DPR dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air;menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Menteri Basuki juga menyampaikan beberapa materi pokok dalam RUU SDA yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain penguasaan air oleh negara dalam hal pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air, jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, serta pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

Usai DPR dan pemerintah menyampaikan masing-masing pandangannya, disepakati dan ditandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU SDA. Selanjutnya pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan kepada Komisi V DPR dan akan dibahas bersama pada raker berikutnya.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki dalam Raker tersebut Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, Direktur Bina Penatagunaan SDA Agus Suprapto dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. [wid/***]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya