Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Saya Tegaskan, Setelah Pukul 00.00 WIB Tidak Ada Lagi Tambahan Caleg, Yang Ada Perbaikan Berkas

RABU, 18 JULI 2018 | 11:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arief Budiman menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) akan tetap memproses pendaftaran bakal calon legislatif dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Salah satunya tentang mengenai aturan be­kas narapidana korupsi dilarang nyaleg. Berikut penjela­san Ketua KPU, Arief Budiman selengkapnya:

Hingga saat ini, pendaftaran bakal caleg sudah sam­pai mana?
Pendaftaran calon itu kan berlangsung di setiap tingkatan, DPR didaftarkan ke KPU, DPRD Provinsi ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota ke KPU tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat DPR hingga pukul 14.30 wib tadi (17/07), itu baru ada empat partai yang mendaftar. Yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, PDI-Perjuangan. Selebihnya kita tunggu hingga nanti malam dan tidak ada lagi perpanjangan. Pokoknya jam 00.00 harus distop. Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut mengawasi, tidak ada­lagi penambahan berkas hingga pukul 00.00 wib. Jadi berkas yang masuk itulah yang akan diperiksa. Kalau ada yang kurang atau kurang lengkap boleh diperbaiki tapi bukan menambah berkas baru.

Kalau nanti ada bekas ko­ruptor yang didaftarkan seba­gai caleg bagaimana itu?

Kalau nanti ada bekas ko­ruptor yang didaftarkan seba­gai caleg bagaimana itu?
Ya kalau sekarang didaftarkan ke KPU ya silakan didaftarkan saja. Karena yang kita periksa itu baru pengajuan syarat pen­calonan. Itu pengajuan yang diajukan oleh partai. Jadi daftar calonnya 575 nama, 88 dapil, 30 persen keterwakilan perempuan dan pernyataan bahwa partai politik tidak menyertakan man­tan narapidana tiga jenis narapi­dana, korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak. Begitu ini lengkap baru selesai. Nah begitu itu selesai, baru tahap pemeriksaan syarat para calonnya, itu adalah syarat masing-masing calon. Kalau misalnya nanti dari syarat mas­ing-masing calon tersebut tidak ada yang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka kita akan kembalikan kepada partai, kemudian partai ada dua opsi, yaitu melengkapi syarat yang tidak lengkap atau meng­ganti calon yang bersangkutan dengan calon baru. Tapi bukan menambah calon ya. Nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang, karena nanti pada saatnya itu ada tahapan yang sudah enggak boleh diganti.

Karena kalau kita lihat perkembangan ada juga partai yang belum memasukan 575 nama atau 575 calon. Misalnya hari ini memasukan 500 calon, maka nanti misalnya ada yang tidak lengkap atau ada yang diganti, maka dari yang 500 itu saja. Karena setelah pukul 00.00 wib, maka tidak bisa lagi. Setelah pukul 00.00 wib, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi. Seluruh berkas caleg akan diperiksa ke­lengkapannya.

Bagaimana kalau misalnya ada hal di luar kesengajaan yang dilakukan oleh partai politik sehingga mereka ter­lambat mendaftar?
Saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang satu, kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macam. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu.

Oh ya, sejauh mana terkait gugatan Peraturan KPU di Mahkamah Agung?
Kami belum terima panggilan kalau ada sengketa itu.

Lalu bagaimana cara KPU memverifikasi pada bekas narapidana yang mendaftarkan sebagai caleg tersebut?
Caranya kan ada beberapa, pertama di dalam satu cara itu ada surat keterangan dari pen­gadilan yang menyatakan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kami harapkan data itu bisa segera disampaikan supaya bisa digunakan pada verifikasi syarat caleg.

Soal lain. Apa tanggapa Anda terkait dengan pelantikan KIP Aceh?

Kami perlu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mem­fasilitasi pelantikan KIP Aceh yang sempat tertunda. Karena kalau KIP tertunda, maka KPUD mengam­bil alih. Terus kalau di tingkat Kabupaten/kotanya tertunda, maka provinsinya yang harus mengambil alih, terus kalau provinsinya di­ambil alih oleh KPU, maka KPU harus keliling juga ke kabupaten/kota untuk mengambil alih dan itu tidak sanggup kami kerjakan. Maka kami meminta fasilitasi kepada Kemendagri untuk mem­percepat peresmian pelantikan KIP Aceh, dan hari ini sudah semua selesai. Maka selanjutnya adalah pelaksaan urusan pemilu Aceh akan dilaksanakan oleh KPU provinsi Aceh. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya