Berita

Foto : Kemnaker

Permenaker K3 Untuk Lingkungan Kerja Aman Dan Nyaman

SELASA, 17 JULI 2018 | 19:20 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Lingkungan Kerja.

Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di tempat kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan kimia di tempat kerja.

Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, saat membuka peluncuran Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7).
 
"Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban karena tujuannya mencegah kerugian baik dari kalangan pekerja maupun pengusahan," kata Sugeng.
 
Melalui peluncuran Permenaker ini, Sugeng berharap sosialisasi dan edukasi terkait K3 sebagai bagian dari budaya kerja semakin luas dan massif. Baik perusahaan maupun pekerja diminta berkomitmen untuk mewujudkan nihil kecelakaan kerja di lingkungan kerja.

"Kesadaran tentang K3 berbanding lurus dengan peradaban manusia dan semakin tinggi peradaban manusia, maka kesadaran tentang K3 semakin tinggi juga. Oleh karena itu kita terus ingatkan pentingnya penerapan K3," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, saat ini K3 belum dianggap hal penting. Membangun kesadaran akan pentingnya K3 membutuhkan waktu dan harus didukung oleh stakeholder ketenagakerjan dan masyarakat secara umum.

"Jadi marilah kita bulatkan tekad kita ke depan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan pendidikan, agar nanti mereka akan sadar secara otomatis sadar akan pentingnya K3," katanya.

Lanjut Sugeng, penerapan K3 di lingkungan kerja secara optimal dapat mendorong meningkatnya produktivitas kerja. Hal itu selaras dengan arah kebijakan K3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita.

Peraturan Menteri kata Sugeng, memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman.

"Dalam Permenaker diatur mengenai penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan  higiene dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan." [dzk]

 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya