Berita

Foto : Kemnaker

Permenaker K3 Untuk Lingkungan Kerja Aman Dan Nyaman

SELASA, 17 JULI 2018 | 19:20 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Lingkungan Kerja.

Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di tempat kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan kimia di tempat kerja.


Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, saat membuka peluncuran Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7).
 
"Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban karena tujuannya mencegah kerugian baik dari kalangan pekerja maupun pengusahan," kata Sugeng.
 
Melalui peluncuran Permenaker ini, Sugeng berharap sosialisasi dan edukasi terkait K3 sebagai bagian dari budaya kerja semakin luas dan massif. Baik perusahaan maupun pekerja diminta berkomitmen untuk mewujudkan nihil kecelakaan kerja di lingkungan kerja.

"Kesadaran tentang K3 berbanding lurus dengan peradaban manusia dan semakin tinggi peradaban manusia, maka kesadaran tentang K3 semakin tinggi juga. Oleh karena itu kita terus ingatkan pentingnya penerapan K3," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, saat ini K3 belum dianggap hal penting. Membangun kesadaran akan pentingnya K3 membutuhkan waktu dan harus didukung oleh stakeholder ketenagakerjan dan masyarakat secara umum.

"Jadi marilah kita bulatkan tekad kita ke depan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan pendidikan, agar nanti mereka akan sadar secara otomatis sadar akan pentingnya K3," katanya.

Lanjut Sugeng, penerapan K3 di lingkungan kerja secara optimal dapat mendorong meningkatnya produktivitas kerja. Hal itu selaras dengan arah kebijakan K3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita.

Peraturan Menteri kata Sugeng, memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman.

"Dalam Permenaker diatur mengenai penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan  higiene dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan." [dzk]

 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya