Berita

Bisnis

Kasus Hotel Aston Bali Bukti Maraknya Mafia Kepailitan

SENIN, 16 JULI 2018 | 14:58 WIB

Kejahatan mafia kepailitan saat ini sudah semakin serius. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana harus segera ditangani oleh pihak berwenang.

Perbuatan yang termasuk tindak kejahatan 'kerah putih' ini bukan hanya merugikan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, dan berdampak pada perekonomian bangsa.

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Supardji Ahmad mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat kontraproduktf terhadap dunia usaha di tanah air bahkan tidak sejalan dengan semangat Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Seperti terjadi pada kasus kepailitan PT Dewata Royal Indonesia (DRI) yang digugat pailit dengan satu kreditor Bank Mandiri. Swandy Halim selaku pihak kurator pada perkara itu diduga telah memanipulasi permohonan pailit tersebut.

Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat perjanjian perdamaian antara Swandy Halim dengan Rustandi Jusuf selaku Direktur Utama PT. DRI dengan ketiga anaknya selaku pengelola Hotel Aston Bali & Spa Nusa Dua, Bali. Meskipun surat perjanjian itu sudah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Tapi Swandi Halim tetap 'ngotot' mengajukannya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Surabaya Hadi Subhan menilai putusan kasasi yang menyatakan bahwa Swandy Halim telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perjanjian perdamaian tersebut batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ia juga menilai putusan kasasi itu tepat lantaran mantan kurator tidak memiliki kewenangan melakukan perjanjian dengan pihak debitur dan setelah perkara pailit berakhir.

"UU Kepailitan mengharuskan kurator untuk bertanggung jawab karena kesalahannya diatur dalam pasal 72 dan Pasal 234 ayat 4," kata Hadi ketika dimintai komentarnya terkait surat perjanjian itu kepada wartawan, Senin (16/7).

Menurutnya, secara hukum perjanjian yang dibuat oleh Swandy Halim pada 27 Desember 2010 harus batal demi hukum karena tidak diatur Undang-undang Kepailitan dan upaya perdamaian hanya dilaksanakan oleh debitor dan kreditor. Apalagi isi dalam surat perjanjian itu mengharuskan pihak Rustandi Jusuf mencabut seluruh upaya hukum, baik gugatan perdata dan pidana, laporan ke Mahkamah Agung, KPK, Komisi Yudisial, serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap tindakan. Swandy Halim yang telah dan akan dilakukan di kemudian hari Hadi menilai, tindakan itu sudah melanggar prinsip hukum.

Dia berharap hakim agung yang memeriksa perkara Peninjuan Kembali (PK) yang ter-register dengan perkara No. 486 PK/PDT/2018 harus jeli memeriksanya dan mengembalikannya kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan Hadi, Supardji berpendapat bahwa kurator tak memiliki legal standing mengajukan peninjauan kembali.

"Karena Kurator ini sudah overdosis melakukan upaya diluar kewenangannya," kata dia.  

Sebelumnya Mahkamah Agung pada putusan kasasinya menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang dibuat Swandy Halim batal demi hukum. Putusan itu tertuang pada perkara No. 3714 K/Pdt/2016 tertanggal 8 Februari 2017.

Pada 24 Oktober 2017, Swandy Halim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut yang ter-regrister pada 16 Mei 2018.

Perkara ini merupakan buntut dari putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya terhadap DRI selaku pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa.

Awalnya, pada tahun 1996, pihak PT Dewata Royal International mengajukan Kredit ke Bank Exim (saat ini Bank Mandiri-red) senilai USD 14 Juta,  akan tetapi pinjaman itu diberikan  kepada Rustandi Jusuf dan langsung dicairkan mata uang rupiah sebesar Rp 33,5 millar.

Meski dari tahun 1996 hingga 2009 telah membayar hingga Rp70 milliar, sehingga kemudian mengajukan gugatan lebih bayar. Diduga karena Bank Mandiri tak bisa menjawab, kemudian bersekongkol dengan Swandy Halim yang menyarankan untuk mengajukan PKPU. Mereka juga disinyalir memaksakan terbitnya putusan pailit terhadap DRI dengan satu kreditor yaitu Bank Mandiri. Kemudian  menyalahgunakan putusan pailit untuk melelang aset jaminan milik pribadi Rustandi Jusuf dengan harga sangat tidak wajar, senilai 30% dari harga pasar.

Dalam kesempatan lain, kuasa hukum DRI Musa Darwin Pane mengatakan, setelah diputus pailit pengadilan menunjuk Swandy Halim selaku kurator. Muncul dugaan Swandy Halim telah melakukan penyimpangan terhadap putusan pailit tersebut, penyimpangan itu antara lain, Swandy Halim telah melelang aset milik Rustandi Jusuf yang tidak ada hubungannya dengan putusan pailit DRI.

Berdasarkan fakta-fakta hukum hal tersebut dilakukan tanpa adanya kewajiban utang DRI, bahkan lebih bayar dan sesudah  perkara kepailitan tersebut berakhir, diduga Swandy membobol rekening DRI dan Aston Resort Hotel dan Spa.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya