Berita

Foto: RMOL

Hukum

Jaksa Kembali Panggil Dorojatun Di Sidang BLBI

SENIN, 16 JULI 2018 | 10:08 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam sidang lanjutan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini (Senin, 16/7).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi tersebut akan hadir dalam persidangan untuk terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro Jakti, Lukita D. Tuwo, Taufik Mappaenre. Selain itu dipanggil juga Mulyati Gozali," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (16/7)


Dalam persidangan sebelumnya Dorojatun Kuntjoro Jakti yang mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian batal memberikan kesaksiannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menunda kesaksian Dorojatun karena pihak kuasa hukum Syafruddin meminta kehadiran menghadirkan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo untuk memperjelas alur kasus tersebut.

Sampai saat ini persidangan yang sedianya digelar di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat belum juga dimulai.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya