Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Segera Tukarkan KMT Nomor Seri 1001 Dengan Terbaru

MINGGU, 15 JULI 2018 | 20:53 WIB | LAPORAN:

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau seluruh pengguna Kartu Multi Trip (KMT) sejak awal untuk segera menukarkan KMT-nya dengan yang terbaru sebelum 21 Juli 2018.

VP Komunikasi Perusahaan KCI,  Eva Chairunisa menjelaskan, pemilik KMT dapat melihat nomor seri KMT pada bagian belakang kartu. Bila empat angka pertama KMT miliknya adalah "1001" maka diimbau untuk segera menukarkan KMTnya dengan edisi terbaru.

"Sementara pemilik KMT dengan nomor seri empat angka pertama selain 1001 tidak perlu menukarkan kartu miliknya," sambung Eva melalui siaran pers KCI yang diterima redaksi, Minggu (15/7).


Penukaran dapat dilakukan di seluruh stasiun yang melayani KRL, dengan membawa KMT empat nomor seri depan 1001. Selanjutnya petugas loket stasiun akan memeriksa status kartu tersebut.

Namun, tambah Eva,  kartu yang akan ditukar perlu memenuhi sejumlah syarat.  

Pertama, dapat dibaca oleh sistem tiket elektronik KRL dan kedua, tidak terdapat ada transaksi yang belum tuntas di sistem lain.

"Contohnya belum melakukan gate out di parkiran stasiun yang dikelola oleh PT Reska Multi Usaha," terang Eva.

Bila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka petugas akan memindahkan saldo di KMT lama ke KMT baru. Kartu baru ini memiliki masa garansi 30 hari sejak penukaran.

Penukaran ini penting untuk dilakukan karena mulai tanggal 21 Juli 2018 KMT dengan 4 nomor seri depan 1001 tidak dapat melakukan tap in maupun tap out di seluruh stasiun. Hal ini terkait pembaharuan sistem elektronik KRL Jabodetabek dan pengembangan fungsi KMT di masa depan.

"Program ini sesungguhnya telah berjalan sejak tahun 2017 lalu," ujar Eva.  

Untuk itu PT KCI mengimbau kembali kepada seluruh pengguna KMT bernomor seri 1001 untuk segera memanfaatkan program penukaran ini karena tenggat waktu yang semakin dekat. Selain itu program penukaran ini juga tidak dikenakan biaya apapun.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya