Berita

Bisnis

IKA Ikopin Menilai Koperasi di Indonesia Dalam Titik Nadir

SABTU, 14 JULI 2018 | 08:18 WIB | LAPORAN:

Pada momentum Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71, Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA-IKOPIN) menilai perkembangan koperasi di Indonesia sedang berada dalam titik nadir.

Dalam Produk Domestik Bruto (PDB) kontribusi koperasi hanya 3%-4% saja. Koperasi jauh tertinggal dari badan usaha lainnya. Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Artinya, koperasi merupakan pilar atau tulang punggung perekonomian negara.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Institut Koperasi Indonesia (IKA Ikopin), Adri Istambul Lingga Gayo menilai, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pihaknya melihat keterpurukan koperasi disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, peran koperasi yang semakin terpinggirkan dalam tatalaksana perekonomian di Indonesia.


"Koperasi yang keberadaannya di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tidak mampu menggerakkan pemerintah untuk menempatkannya sebagai salah satu pilar pembangunan. Koperasi dibiarkan tumbuh apa adanya, mengikuti gerak mesin ekonomi kapitalisme," tegas Adri, Jumat (13/7).

Adri menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita.

"Pemerintah termasuk calon presiden dan anggota parlemen kedepannya harus mengusung gagasan penguatan koperasi dalam program-program kerjanya," kata Adri.

IKA-IKOPIN juga menyatakan sikap agar pemerintah menata kembali flat form pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Selain itu, juga meminta pemerintah untuk memberikan 25% kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut.

Membekukan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk selanjutnya melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap fungsi dan peran Dekopin.

"Kita juga minta pembentukan Tim Ad Hoc untuk melakukan perbaikan dan penataan Dekopin secara total," tegas Adri. [rry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya