Berita

Politik

PKPRI Justru Minta Presidential Treshold Dinaikan Menjadi 27 Persen

SABTU, 14 JULI 2018 | 07:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan soal presidential treshold (PT) 20-25 persen menjadi polemik menjelang perhelatan Pilpres 2019. Saat ini ada yang mengajukan agar PT tersebut dihapuskan atau menjadi nol persen di Mahkamah Konstitusi.

Tapi tidak menurut Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) Sri Sudarjo. Dia justru meminta PT tersebut dinaikan menjadi 27-30 persen.

"Seharusnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 27 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 30 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu," ujar Sudarjo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).


Hal itu didasarkan dari jumlah suara yang tidak memilih pada Pemilu 2014 lalu sebesar 30,42 persen berdasarkan data KPU. Karena menurut dia hak memilih untuk tidak memilih adalah wujud dari kedaulatan rakyat.

"Mengapa harus dirubah persentasinya? Karena data memilih untuk tidak memilih jauh lebih besar jumlahnya dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen," bebernya.

Dengan kata lain, suara yang tidak memilih memperoleh kemenangan di dalam pemilu akibat ketidakpercayaan dengan partai-partai yang ada.

"Bagaimana rakyat mau memlih apabila partai partai politik lainya tidak sesuai dengan standar dan kriteria pemilih," pungkas Sudarjo. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya