Berita

Karyono Wibowo/RMOL

Politik

Tidak Benar PT Bertentangan Dengan Demokrasi Dan Pancasila

JUMAT, 13 JULI 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Argumentasi pengajuan penghapusan ambang batas pencapresan atau presidential treshold (PT) yang dilakukan kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Pancasila dan demokrasi gugur.

Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPU) Karyono Wibowo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).

"Pemohon menilai Pasal 222 UU 17/2017 bertentangan dengan Pancasila. Kalau mau konsisten kita harus memahami sila keempat," kata Karyono.


Menurutnya dalam konteks demokrasi musyawarah dan perwakilan yang berdasar Pancasila, pemilu juga sudah bicara perwakilan. Termasuk peraturan presidential treshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"Memang itu cara, tapi anda memilih salah satu partai itu diwakilkan, aneh menurut saya kalau pemohon menyatakan (PT) bertentangan dengan Pancasila," bebernya.

Lanjut dia, Pasal 222 ini dianggap bertentangan dengan demokrasi juga tergantung dilihat dari mazhab demokrasinya.

"Pasal ini dianggap menutup ruang adanya calon alternatif, itu versi siapa? Padahal UU Pemilu juga menghendaki pasangan calon lebih dari dua," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya