Berita

Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Hukum

Kasus Pomanto Mandeg Di Bawaslu, Gerindra Tempuh Dua Langkah Ini

JUMAT, 13 JULI 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan laporan Lembaga Advokasi Gerindra soal pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada yang dilakukan Walikota Makassar Rahdhani Pomanto tidak ditindaklanjuti.

Dengan alasan, karena laporan tersebut dianggap minim alat bukti.

"Padahal alat bukti yang diserahkan oleh Lembaga Advokasi Gerindra sudah sangat kuat," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (13/7).


Dengan demikian, lanjut Sufmi, patut diduga bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel sudah melalaikan kewajibannya. Dalam hal ini, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaiana diatur Pasal 29 UU Pilkada.
 
"Atas sikap Bawaslu Provinsi Sulsel ini, saya selaku Waketum Gerindra telah menginstuksikan Lembaga Advokasi Gerindra untuk melakukan dua langkah hukum," tegasnya.

Adapun dua langkah hukum yang ditempuh, yaitu meminta secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mengambil-alih kasus Ramdhani Pomanto, berdasarkan Pasal 17 Perbawaslu 14/2017. Dengan pertimbangan, Bawaslu Provinsi Sulsel tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.

"Langkah kedua, melaporkan Bawaslu Sulsel ke DKPP dengan petitum meminta DKPP memerintahkan Bawaslu Sulsel menindaklanjuti kasus Ramdani Pomanto," pungkasnya. [wid]

 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya