Berita

Politik

PT 20 Persen Merampas Hak Konstitusional Pemilih Milenial

JUMAT, 13 JULI 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN:

. Ada tujuh poin hasil sidang perdana judicial review (JR) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencapresan atau presiden threshold (PT). Mengacu pada hasil pemilu sebelumnya yang digugat oleh pemilih pemula Pemilu 2019 Dandy Muhamad.

Koordinator Tim Advokasi Pemilih Pemula 2019, Iwan Gunawan memaparkan hasil sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/7) kemarin.

Pertama, hasil Pileg 2014 telah digunakan sebagai (PT) pada Pilpres 2014. Sehingga, perolehan suara dan kursi Pileg 2014 sudah kadaluarsa jika digunakan sebagai PT pada Pilres 2019.


Kedua, perolehan suara dan kursi pada Pileg 2019 jelas akan berbeda dengan hasil perolehan suara dan kursi pada Pileg 2014. Sangat mungkin terjadi, Peserta Pemilu di 2014 malah kehilangan suara dan kursi di Pemilu 2019.

"Selain konfigurasi dan konsensus politik yang akan berubah, peserta pemilunya juga bertambah. Apalagi dengan adanya pemilih milenial sebagai variabel berbeda pada Pileg 2019," papar Ivan dalam siaran persnya, Jumat (13/7).

Kemudian, poin ketiga, pemilih milenial di Pilpres 2019 belum menggunakan hak suaranya di Pilpres 2014. Sehingga, apabila PT menggunakan hasil Pileg 2014. Sehingga hal ini merampas hak konstitusional Pemilih Milenial.

Lalu, keempat, tafsir tentang syarat "calon" berbeda dengan syarat "pencalonan." Menurut Pasal 6 ayat 2 UUD 45, mengatur syarat calon Presiden, bukan mengatur syarat Pencalonan Presiden. Syarat calon berarti inhern bukan ekstern.

"Yaitu, syarat seseorang yang dapat mencalonkan jadi capres atau cawapres. Maka, Presidential Treshold tidak tepat jika dijadikan syarat calon," ungkap Ivan.

Poin kelima, pasal 6A ayat 2 UUD 45 "memerintahkan" capres dan cawapres dapat dicalonkan oleh partai/gabungan partai. Akan tetapi, fakta dengan adanya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh gubungan partai politik, yang secara langsung menegaskan "Perintah UUD" tersebut. Karena tidak ada satupun partai politik peserta Pileg 2014 yang memperoleh kursi 20 persen apalagi akumulasi dukungan suara 25 persen.

"Seharusnya UU tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada frasa capres cawapres dapat dicalonkan oleh partai politik," tegas Ivan.

Butir keenam, PT merampas hak partai politik untuk dapat kesempatan mencalonkan. Sehingga tidak adanya perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law) terhadap setiap partai politik.

Selanjutnya, poin keenam, PT berpotensi hanya memunculkan capres dan cawapres Tunggal yang kemudian Pilpres 2019 tetap dilanjutkan dengan melawan kotak kosong. Hal ini belum diatur di dalam UU Pemilu secara tegas, sedangkan di UU Pilkada telah diatur secara tegas dan jelas.

Terakhir, menurut MK, open legal policy bagi pembentuk UU dibatas dengan tiga hal. Pertama, tidak bertentangan secara (jelas) dengan UUD 45. Kedua, tidak melampaui kewenangan pembentuk UU. Ketiga, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan.

"Terlebih jika produk open legal policy jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan. Jelas-jelas tidak terbantahkan lagi telah menodai rasa keadilan yang telah dijamin oleh konstitusi," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya