Berita

Foto/Net

Bisnis

Proyek Bandara Yogya Kudu Perhatikan Hak Masyarakat

Diwarnai Penggusuran Paksa
JUMAT, 13 JULI 2018 | 08:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras tin­dakan penindasan dan praktik pe­langgaran HAM. Termasuk yang dilakukan aparatur negara terkait pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap masyarakat di sekitar Kulon Progo, Yogyakarta.

PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pemrakarsa dan PT Pembangunan Perumahan (PT. PP) sebagai pelaksana teknis, dinilai merusak tanaman-tanaman pangan siap panen dan pepohonan sumber ekonomi milik Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP).

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz menyatakan prihatin atas peristiwa yang menimpa warga Kulon Progo yang mengalami penggusuran secara paksa oleh aparatur negara dan PT Angkasa Pura I.


"Negara yang seharusnya memastikan bahwa perlindun­gan warga terhadap pengusiran paksa dan hak asasi manusia atas perumahan yang layak, malah bertindak sebaliknya," katanya, kemarin.

Lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi masyarakat di Kulon Progo juga telah dirusak oleh PT Angkasa Pura yang saat itu datang dengan dikawal oleh TNI, Polri, dan Satpol PP. Bahkan alat pertanian warga berupa mesin diesel, alat semprot air, pipa air, dan berbagai alat lain­nya juga dirusak.

Menurut Hafiz, tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip laranganpengusiran paksa Komite Ekosob. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Ekosob tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Komentar Umum No. 7 Hak atas Perumahan Layak dalam Pasal 11 (1) Konvensi Ekosob.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menambah­kan, pihaknya menyayangkan adanya tindakan PT Angkasa Pura Iyang tidak melibatkan pendampingan Komnas HAM untuk menjamin bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan.

"Seharusnya penilaian dampak terhadap HAM dilakukan sejak awal sebagaimana sesuai dengan Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob terkait hak atas peru­mahan layak," ujarnya. Dirinya mendesak agar PT Angkasa Pura Idan PT PP menghentikan proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Paling tidak untuk menjamin bahwa penggusuran memenuhi prinsip-prinsip dasar dan pedo­man terhadap penggusuran pak­sa PBB dan nilai-nilai Hukum HAM Internasional. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya