Berita

Foto/Net

Hukum

Polri Harus Proses Hukum Anggotanya Yang Tersangkut Korupsi

JUMAT, 13 JULI 2018 | 04:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan yang diduga menyalahgunakan anggaran Pengamanan Pilkada Gubernur Kalbar sudah seharusnya diproses secara tindak pidana korupsi hingga ke pengadilan.

"Polri jangan melindungi dengan cara diproses secara internal. Sebab apa yang dilakukannya adalah sebuah tindak pidana korupsi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/7).

Sudah seharusnya, kata Neta, Polri bertindak adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, ketika masyarakat melakukan korupsi, dengan cepat pihak Kepolisian memproses hingga menyeretnya ke meja hijau.


"Karena itu jika ada anggota yang terlibat korupsi, Polri cepat juga memproses kasusnya," harap Neta.

Neta menambahkan, sikap tegas Polri diperlukan agar para Kapolres tidak seenaknya memotong uang yang seharusnya buat anak buah. Jika polri melindungi, bisa berdampak buruk terhadap institusi.

"Citra jajaran atas kepolisian akan semakin buruk di mata bawahan," pungkasnya.

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 menegaskan pencopotan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan atas kesalahannya yang diduga memotong jatah anak buah untuk pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan, Rachmat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik.

“Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau,” kata Iqbal di Mabes Polri. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya