Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wa Ode Nurhayati: Nasib..., Masa Sudah Jalani Hukuman Masih Dihajar Lagi

RABU, 11 JULI 2018 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah menyelesaikan masa hukuman selama 5,6 tahun pada Agustus 2017, bekas terpidana kasus suap penga­lokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) berupaya membangun ulang karier politiknya. Sempat terbesit ingin maju sebagai cagub di Pilkada Sulawesi Tenggara 2018, namun rencana itu urung direalisasikan.  

 Kini tekad sudah bulat untuk nyaleg lagi lewat PAN. Namanya sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) PAN. Namun ketika baru dalam proses pemenuhan syarat nya­leg, Wa Ode sudah ‘disengat’ Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Beleid yang diterbitkan KPU itu memuat aturan larangan bagi bekas napi kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Tak ingin langkahnya mentah di tengah jalan, Wa Ode buru-buru mendaf­tarkan diri mengajukan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung. Permohanan uji materi Wa Ode sudah diregister dengan nomor 45 P/HUM/2018 tertang­gal 10 Juli 2018.


Berikut ini curhat perem­puan yang pernah duduk seba­gai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang merasa pintu masuknya ke dunia politik lagi sedang berupaya ditutup oleh KPU. Berikut penuturan Wa Ode kepada Rakyat Merdeka.

Kenapa Anda mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU itu?
Kalau alasannya sih karena ini kan tahun pemilu. Saya masih kader PAN, dan saya mendaf­tar sebagai caleg untuk jadi peserta Pemilu 2019. Saya maju dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, saya sudah terdaftar di DCS. Berkas sudah masuk, yang kurang tinggal surat sehat jiwa. Saya tidak di kasih folmulir B1/B2 dari KPU karena kan mau konsultasi dulu soal PKPU. Makanya saya me­mutuskan untuk judicial review ke MA. Apalagi belakangan ini opini terkait PKPU ini semakin ramai. Dan seperti kita tahu belakangan ini opini itu bisa punya legitimasi melebihi undang-undang. Akhirnya saya putuskan untuk mengajukan judicial review, supaya ada kepastian hukum terhadap posisi saya sebagai caleg.

Memangnya menurut Anda pasal berapa sih dalam PKPU yang jadi persoalan?

Dulu, awalnya pasal 7 PKPU ini hanya mengatur soal caleg dan KPU.

Lalu kemudian ketika diun­dangkan pasal 4 jadi mengatur caleg dan partainya. Karenanya saya gugat supaya saya tidak harus berbenturan dengan partai karena PKPU. Saya tidak mau membuat partai dilema karena adanya opini publik. Sehingga partai tidak terjebak dalam peng­giringan opini. Ini kan saya lihat ada opini yang dibentuk.

Permohonan uji materi yang Anda lakukan itu atas nama pribadi atau diajukan bersama para bekas napi ka­sus korupsi lainnya?
Gugatan ini atas nama saya sendiri. Gugatan ini juga sifat­nya dadakan kok. Saya bangun pagi, nonton berita dan lihat pemberitaan Sekjen PAN yang lagi mendaftarkan ke KPU, sambil menandatangani pakta integritas yang artinya menyetu­jui PKPU. Saya langsung kaget dong, waduh nasib saya ba­gaimana? Makanya saya ajukan saja (judicial review) sebelum terlambat.

Pasal berapa saja dalam PKPU yang Anda gugat?

Intinya sih yang kami uji itu Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu, kemudian Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang tentang HAM. Kami tidak tahu nanti undang-undang mana yang dijadikan dasar hukum dari putusannya. Hakim kan punya penilaian sendiri nanti. Itu sudah wilayah­nya majelis hakim. Yang jelas kami menggunakan tiga itu sebagai dasar gugatan terhadap PKPU.

Tapi KPU menerbitkan aturan larangan nyaleg bagi bekas napi korupsi salah satu untuk memunculkan efek jera. Bagaimana Anda melihat hal itu?

Kalau efek jera dibentuk sedemikian rupa supaya jadi pembenaran publik, saya ingin bilang, bahwa tahanan kasus ko­rupsi itu setelah di vonis sudah ada hukuman lainnya. Ketika di penjara itu dia dihukum lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 99 (tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan), yang isinya tidak boleh mendapatkan re­misi, tidak boleh mengajukan pembebasan bersyarat. Saya merasakan hal itu, saya divonis enam tahun hukuman, dan saya jalani lima tahun lebih enam bulan tanpa remisi apapun. Saya menjalani masa tahanan itu karena mendapat remisi dasawarsa yang keluar lima tahun sekali.

Remisi dasawarsa itu remisi tanpa syarat, jadi tidak kena ketentuan PP 99. Makanya saya bisa pulang sedikit lebih cepat. Kemudian setelah bebas lalu ada aturan baru lagi yang mau menghukum? Ini yang saya pertanyakan. Meskipun harus jadi martir, hal ini harus saya sampaikan kepada publik agar semuanya fair, dalam melaku­kan penghakiman terhadap napi korupsi.

Saya yakin kok, publik itu bagi orang yang sudah menjalani hukuman mereka apresiasi.

Apa mungkin ada masyarakat yang mengapresiasi seorang bekas napi kasus ko­rupsi mengingat korupsi saat ini menjadi musuh negara?
Saya itu pulang ke Sulawesi Tenggara, dan saya pernah men­calonkan diri sebagai calon gubernur independen itu diapresiasi. Mereka berbondong-bondong memberikan dukungan dengan cara mengumpulkan KTP dan lain sebagainya. Bahwa ada sebagian orang yang mengatasnamakan publik tidak menginginkan bekas napi kasus korupsi, kami akan buktikan pada pemilu nanti.

Ada pepatah yang bilang begini, biasanya orang kalau menunjuk ke orang lain, biasan­ya itu keempat jarinya berbalik menunjuk ke dirinya sendiri. Kita semua itu bukan orang yang bersih-bersih banget. Orang sudah menjalani hukuman kok masih mau dihajar lagi. Kasihan kan jadi enggak selesai-selesai masalahnya.

Batas pendaftaran itu kan 17 Juli. Kalau gugatan ini be­lum diputus juga sampai batas waktu tersebut, bagaimana nasib pencalonan Anda?
Sepengetahuan saya sih, ber­dasarkan kesepakatan bersa­ma antara KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DPR itu tetap boleh terdaftar sampai ada kepastian hukum. Tapi kan dijawab lagi oleh KPU, bahwa kepastian hu­kum itu yang menentukan KPU berdasarkan PKPU, selama tidak ada yang judicial review. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya