Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wa Ode Nurhayati: Nasib..., Masa Sudah Jalani Hukuman Masih Dihajar Lagi

RABU, 11 JULI 2018 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah menyelesaikan masa hukuman selama 5,6 tahun pada Agustus 2017, bekas terpidana kasus suap penga­lokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) berupaya membangun ulang karier politiknya. Sempat terbesit ingin maju sebagai cagub di Pilkada Sulawesi Tenggara 2018, namun rencana itu urung direalisasikan.  

 Kini tekad sudah bulat untuk nyaleg lagi lewat PAN. Namanya sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) PAN. Namun ketika baru dalam proses pemenuhan syarat nya­leg, Wa Ode sudah ‘disengat’ Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Beleid yang diterbitkan KPU itu memuat aturan larangan bagi bekas napi kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Tak ingin langkahnya mentah di tengah jalan, Wa Ode buru-buru mendaf­tarkan diri mengajukan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung. Permohanan uji materi Wa Ode sudah diregister dengan nomor 45 P/HUM/2018 tertang­gal 10 Juli 2018.


Berikut ini curhat perem­puan yang pernah duduk seba­gai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang merasa pintu masuknya ke dunia politik lagi sedang berupaya ditutup oleh KPU. Berikut penuturan Wa Ode kepada Rakyat Merdeka.

Kenapa Anda mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU itu?
Kalau alasannya sih karena ini kan tahun pemilu. Saya masih kader PAN, dan saya mendaf­tar sebagai caleg untuk jadi peserta Pemilu 2019. Saya maju dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, saya sudah terdaftar di DCS. Berkas sudah masuk, yang kurang tinggal surat sehat jiwa. Saya tidak di kasih folmulir B1/B2 dari KPU karena kan mau konsultasi dulu soal PKPU. Makanya saya me­mutuskan untuk judicial review ke MA. Apalagi belakangan ini opini terkait PKPU ini semakin ramai. Dan seperti kita tahu belakangan ini opini itu bisa punya legitimasi melebihi undang-undang. Akhirnya saya putuskan untuk mengajukan judicial review, supaya ada kepastian hukum terhadap posisi saya sebagai caleg.

Memangnya menurut Anda pasal berapa sih dalam PKPU yang jadi persoalan?

Dulu, awalnya pasal 7 PKPU ini hanya mengatur soal caleg dan KPU.

Lalu kemudian ketika diun­dangkan pasal 4 jadi mengatur caleg dan partainya. Karenanya saya gugat supaya saya tidak harus berbenturan dengan partai karena PKPU. Saya tidak mau membuat partai dilema karena adanya opini publik. Sehingga partai tidak terjebak dalam peng­giringan opini. Ini kan saya lihat ada opini yang dibentuk.

Permohonan uji materi yang Anda lakukan itu atas nama pribadi atau diajukan bersama para bekas napi ka­sus korupsi lainnya?
Gugatan ini atas nama saya sendiri. Gugatan ini juga sifat­nya dadakan kok. Saya bangun pagi, nonton berita dan lihat pemberitaan Sekjen PAN yang lagi mendaftarkan ke KPU, sambil menandatangani pakta integritas yang artinya menyetu­jui PKPU. Saya langsung kaget dong, waduh nasib saya ba­gaimana? Makanya saya ajukan saja (judicial review) sebelum terlambat.

Pasal berapa saja dalam PKPU yang Anda gugat?

Intinya sih yang kami uji itu Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu, kemudian Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang tentang HAM. Kami tidak tahu nanti undang-undang mana yang dijadikan dasar hukum dari putusannya. Hakim kan punya penilaian sendiri nanti. Itu sudah wilayah­nya majelis hakim. Yang jelas kami menggunakan tiga itu sebagai dasar gugatan terhadap PKPU.

Tapi KPU menerbitkan aturan larangan nyaleg bagi bekas napi korupsi salah satu untuk memunculkan efek jera. Bagaimana Anda melihat hal itu?

Kalau efek jera dibentuk sedemikian rupa supaya jadi pembenaran publik, saya ingin bilang, bahwa tahanan kasus ko­rupsi itu setelah di vonis sudah ada hukuman lainnya. Ketika di penjara itu dia dihukum lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 99 (tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan), yang isinya tidak boleh mendapatkan re­misi, tidak boleh mengajukan pembebasan bersyarat. Saya merasakan hal itu, saya divonis enam tahun hukuman, dan saya jalani lima tahun lebih enam bulan tanpa remisi apapun. Saya menjalani masa tahanan itu karena mendapat remisi dasawarsa yang keluar lima tahun sekali.

Remisi dasawarsa itu remisi tanpa syarat, jadi tidak kena ketentuan PP 99. Makanya saya bisa pulang sedikit lebih cepat. Kemudian setelah bebas lalu ada aturan baru lagi yang mau menghukum? Ini yang saya pertanyakan. Meskipun harus jadi martir, hal ini harus saya sampaikan kepada publik agar semuanya fair, dalam melaku­kan penghakiman terhadap napi korupsi.

Saya yakin kok, publik itu bagi orang yang sudah menjalani hukuman mereka apresiasi.

Apa mungkin ada masyarakat yang mengapresiasi seorang bekas napi kasus ko­rupsi mengingat korupsi saat ini menjadi musuh negara?
Saya itu pulang ke Sulawesi Tenggara, dan saya pernah men­calonkan diri sebagai calon gubernur independen itu diapresiasi. Mereka berbondong-bondong memberikan dukungan dengan cara mengumpulkan KTP dan lain sebagainya. Bahwa ada sebagian orang yang mengatasnamakan publik tidak menginginkan bekas napi kasus korupsi, kami akan buktikan pada pemilu nanti.

Ada pepatah yang bilang begini, biasanya orang kalau menunjuk ke orang lain, biasan­ya itu keempat jarinya berbalik menunjuk ke dirinya sendiri. Kita semua itu bukan orang yang bersih-bersih banget. Orang sudah menjalani hukuman kok masih mau dihajar lagi. Kasihan kan jadi enggak selesai-selesai masalahnya.

Batas pendaftaran itu kan 17 Juli. Kalau gugatan ini be­lum diputus juga sampai batas waktu tersebut, bagaimana nasib pencalonan Anda?
Sepengetahuan saya sih, ber­dasarkan kesepakatan bersa­ma antara KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DPR itu tetap boleh terdaftar sampai ada kepastian hukum. Tapi kan dijawab lagi oleh KPU, bahwa kepastian hu­kum itu yang menentukan KPU berdasarkan PKPU, selama tidak ada yang judicial review. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya