Berita

Foto: RMOL Sumsel

Nusantara

Sumsel Budget Centre Temukan Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pilgub

SELASA, 10 JULI 2018 | 22:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemantau Pemilu Sumsel Budget Centre (SBC) menemukan beberapa kejanggalan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel), saat pemungutan suara 27 Juni 2018.

Koordinator Kota Palembang Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Nursyamsu MAH Iding, menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan di lapangan saat pencoblosan suara. Misalnya, seluruh saksi tidak diberi salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPPS.

Kemudian soal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari temuan SBC Kota Palembang, SK tersebut tidak tercantum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel melainkan hanya untuk Pilwako Palembang.

Syamsu menjelaskan, berdasarkan PKPU 8/2018 Pasal 25 ayat 2 c, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3, huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS digunakan untuk (poin c) disampaikan kepada saksi yang hadir sebanyak yang diperlukan.

Selaku pemantau pemilu, Syamsu berpendapat, SK PPK dan PPS sangat fatal karena menyangkut keabsahan legalitas penyelenggara pemilukada.

"Hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan mereka memanggil saksi-saksi, dan sekarang lagi diproses,” kata dia, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
 
Syamsu berharap hal ini bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ternyata benar SK tersebut bukan untuk Pilgub Sumsel maka legalitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan.

"Sudah tentu, keputusan itu kembali ke Bawaslu. Saksi-saksi itu sudah diperiksa. Kami juga berharap masyarakat Sumsel, khususnya Palembang, untuk tetap aktif mengawal hasil Pilgub Sumsel ini," jelasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Abdul Haris, berharap temuan SBC Kota Palembang dan hasil keterangan dari masyarakat yang disampaikan ke SBC dapat cepat diproses Bawaslu Sumsel.

"Bila benar ditemukan ada indikasi pelanggaran prosedural pada Pilgub Sumsel seperti tersebut di atas, Bawaslu Sumsel bisa merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai kewenangan Bawaslu," tambahnya. [ald]

Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Pengamat: Saham BUMN Anjlok Bukan karena BPI Danantara

Senin, 02 Desember 2024 | 16:11

Tim Hukum Maximus-Peggi Heran Tidak Boleh Ikut Pleno KPU soal Pilkada Mimika

Senin, 02 Desember 2024 | 16:01

Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Delapan Orang Dicekal KPK Imbas Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Remaja di Eropa Tak Akan Bisa Lagi Pakai Filter Cantik di TikTok

Senin, 02 Desember 2024 | 15:46

Bikin Khawatir, Kapal Selam Perang Rusia Terdeteksi di ZEE Filipina

Senin, 02 Desember 2024 | 15:45

Sebagai Marhaen, Tidak Seharusnya PDIP Menghina Rakyat

Senin, 02 Desember 2024 | 15:40

Kemenag Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Diiringi Perbaikan Gizi

Senin, 02 Desember 2024 | 15:26

Makan Bergizi Rp10.000 per Porsi Telah Melalui Simulasi Matang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:21

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:13

Selengkapnya