Berita

Foto: RMOL Sumsel

Nusantara

Sumsel Budget Centre Temukan Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pilgub

SELASA, 10 JULI 2018 | 22:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemantau Pemilu Sumsel Budget Centre (SBC) menemukan beberapa kejanggalan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel), saat pemungutan suara 27 Juni 2018.

Koordinator Kota Palembang Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Nursyamsu MAH Iding, menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan di lapangan saat pencoblosan suara. Misalnya, seluruh saksi tidak diberi salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPPS.

Kemudian soal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari temuan SBC Kota Palembang, SK tersebut tidak tercantum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel melainkan hanya untuk Pilwako Palembang.

Syamsu menjelaskan, berdasarkan PKPU 8/2018 Pasal 25 ayat 2 c, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3, huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS digunakan untuk (poin c) disampaikan kepada saksi yang hadir sebanyak yang diperlukan.

Selaku pemantau pemilu, Syamsu berpendapat, SK PPK dan PPS sangat fatal karena menyangkut keabsahan legalitas penyelenggara pemilukada.

"Hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan mereka memanggil saksi-saksi, dan sekarang lagi diproses,” kata dia, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
 
Syamsu berharap hal ini bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ternyata benar SK tersebut bukan untuk Pilgub Sumsel maka legalitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan.

"Sudah tentu, keputusan itu kembali ke Bawaslu. Saksi-saksi itu sudah diperiksa. Kami juga berharap masyarakat Sumsel, khususnya Palembang, untuk tetap aktif mengawal hasil Pilgub Sumsel ini," jelasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Abdul Haris, berharap temuan SBC Kota Palembang dan hasil keterangan dari masyarakat yang disampaikan ke SBC dapat cepat diproses Bawaslu Sumsel.

"Bila benar ditemukan ada indikasi pelanggaran prosedural pada Pilgub Sumsel seperti tersebut di atas, Bawaslu Sumsel bisa merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai kewenangan Bawaslu," tambahnya. [ald]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya