Berita

Nusantara

PILKADA TAPUT

Bawaslu Diyakini Akan Buat Keputusan Adil

SELASA, 10 JULI 2018 | 12:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontroversi Pilkada Tapanuli Utara (Taput) terus bergulir. Sejumlah pihak menuduh Bupati petahana, Nikson Nababan melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada, karena membagikan beasiswa saat minggu tenang.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilkada Watch, Jakson Tambun  menilai tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan bupati petahana saat memberikan beasiswa pada minggu tenang tanggal 26 Juni 2018 lalu.

"Pembagian beasiswa oleh bupati sudah tepat, karena setelah tanggal 23 Juni masa cuti berakhir dan petahana kembali menjabat sebagai bupati. Sewaktu pembagian beasiswa bupati juga tidak menunjukan gestur sedang melakukan kampanye, atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata Jakson melalui pesan elektronik, Selasa (10/7).


Jakson menjelaskan, ketentuan cuti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Jakson, kebijakan Pemkab Taput dalam menyalurkan beasiswa akhir Juni itu juga tepat karena siswa akan memasuki tahun ajaran baru awal Juni dan dana beasiswa sangat dibutuhkan.

"Pemberiaan beasiswa ini murni dari dana APBD bukan uang pribadi Nikson, masyarakat memang membutuhkan itu. Jadi masalah beasiswa ini jangan digoreng kesana-kemari demi hasrat politik, yang kalah ya kalah, terima secara legowo," ungkap Jakson.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Jakson memaparkan sebagai juri yang lebih tinggi Bawaslu akan objektif dalam menanggani permasalahan ini. Bawaslu akan memproses pengaduan Panwas sesuai dengan aturan yang berlaku, namun harus diingat berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu Taput pengaduan tersebut sudah kadaluarsa.

"Di sini yang salah adalah panwas karena tidak jeli melihat aturan pilkada," tegas Jakson.

Selain itu, Pilkada Watch menilai, dimanapun di seluruh Indonesia pihak yang kalah jangan mempermasalahkan masalah yang tidak subsantisi ke Panwas. Kecuali memang ada pelanggaran berat pilkada yang terstruktur, sistematik dan masif.

"Kami melihat ada intrik-intrik jadi kami harus bersuara, artinya yang kalah harus legowo karena salah strategi." pungkas Jakson.

Seperti yang diketahui, Bupati petahana Taput Nikson Nababa dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwas Taput karena diduga menggunakan politik uang dengan  membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau daluarsa.

Namun Sentra Gakkumdu Taput memberikan rekomendasi supaya Panwas membahas permasalahan ini di Bawaslu Provinsi. [ian]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya