Berita

Nusantara

PILKADA TAPUT

Bawaslu Diyakini Akan Buat Keputusan Adil

SELASA, 10 JULI 2018 | 12:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontroversi Pilkada Tapanuli Utara (Taput) terus bergulir. Sejumlah pihak menuduh Bupati petahana, Nikson Nababan melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada, karena membagikan beasiswa saat minggu tenang.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilkada Watch, Jakson Tambun  menilai tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan bupati petahana saat memberikan beasiswa pada minggu tenang tanggal 26 Juni 2018 lalu.

"Pembagian beasiswa oleh bupati sudah tepat, karena setelah tanggal 23 Juni masa cuti berakhir dan petahana kembali menjabat sebagai bupati. Sewaktu pembagian beasiswa bupati juga tidak menunjukan gestur sedang melakukan kampanye, atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata Jakson melalui pesan elektronik, Selasa (10/7).


Jakson menjelaskan, ketentuan cuti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Jakson, kebijakan Pemkab Taput dalam menyalurkan beasiswa akhir Juni itu juga tepat karena siswa akan memasuki tahun ajaran baru awal Juni dan dana beasiswa sangat dibutuhkan.

"Pemberiaan beasiswa ini murni dari dana APBD bukan uang pribadi Nikson, masyarakat memang membutuhkan itu. Jadi masalah beasiswa ini jangan digoreng kesana-kemari demi hasrat politik, yang kalah ya kalah, terima secara legowo," ungkap Jakson.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Jakson memaparkan sebagai juri yang lebih tinggi Bawaslu akan objektif dalam menanggani permasalahan ini. Bawaslu akan memproses pengaduan Panwas sesuai dengan aturan yang berlaku, namun harus diingat berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu Taput pengaduan tersebut sudah kadaluarsa.

"Di sini yang salah adalah panwas karena tidak jeli melihat aturan pilkada," tegas Jakson.

Selain itu, Pilkada Watch menilai, dimanapun di seluruh Indonesia pihak yang kalah jangan mempermasalahkan masalah yang tidak subsantisi ke Panwas. Kecuali memang ada pelanggaran berat pilkada yang terstruktur, sistematik dan masif.

"Kami melihat ada intrik-intrik jadi kami harus bersuara, artinya yang kalah harus legowo karena salah strategi." pungkas Jakson.

Seperti yang diketahui, Bupati petahana Taput Nikson Nababa dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwas Taput karena diduga menggunakan politik uang dengan  membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau daluarsa.

Namun Sentra Gakkumdu Taput memberikan rekomendasi supaya Panwas membahas permasalahan ini di Bawaslu Provinsi. [ian]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya