Berita

Nusantara

PILKADA TAPUT

Bawaslu Diyakini Akan Buat Keputusan Adil

SELASA, 10 JULI 2018 | 12:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontroversi Pilkada Tapanuli Utara (Taput) terus bergulir. Sejumlah pihak menuduh Bupati petahana, Nikson Nababan melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada, karena membagikan beasiswa saat minggu tenang.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilkada Watch, Jakson Tambun  menilai tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan bupati petahana saat memberikan beasiswa pada minggu tenang tanggal 26 Juni 2018 lalu.

"Pembagian beasiswa oleh bupati sudah tepat, karena setelah tanggal 23 Juni masa cuti berakhir dan petahana kembali menjabat sebagai bupati. Sewaktu pembagian beasiswa bupati juga tidak menunjukan gestur sedang melakukan kampanye, atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata Jakson melalui pesan elektronik, Selasa (10/7).


Jakson menjelaskan, ketentuan cuti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Jakson, kebijakan Pemkab Taput dalam menyalurkan beasiswa akhir Juni itu juga tepat karena siswa akan memasuki tahun ajaran baru awal Juni dan dana beasiswa sangat dibutuhkan.

"Pemberiaan beasiswa ini murni dari dana APBD bukan uang pribadi Nikson, masyarakat memang membutuhkan itu. Jadi masalah beasiswa ini jangan digoreng kesana-kemari demi hasrat politik, yang kalah ya kalah, terima secara legowo," ungkap Jakson.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Jakson memaparkan sebagai juri yang lebih tinggi Bawaslu akan objektif dalam menanggani permasalahan ini. Bawaslu akan memproses pengaduan Panwas sesuai dengan aturan yang berlaku, namun harus diingat berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu Taput pengaduan tersebut sudah kadaluarsa.

"Di sini yang salah adalah panwas karena tidak jeli melihat aturan pilkada," tegas Jakson.

Selain itu, Pilkada Watch menilai, dimanapun di seluruh Indonesia pihak yang kalah jangan mempermasalahkan masalah yang tidak subsantisi ke Panwas. Kecuali memang ada pelanggaran berat pilkada yang terstruktur, sistematik dan masif.

"Kami melihat ada intrik-intrik jadi kami harus bersuara, artinya yang kalah harus legowo karena salah strategi." pungkas Jakson.

Seperti yang diketahui, Bupati petahana Taput Nikson Nababa dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwas Taput karena diduga menggunakan politik uang dengan  membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau daluarsa.

Namun Sentra Gakkumdu Taput memberikan rekomendasi supaya Panwas membahas permasalahan ini di Bawaslu Provinsi. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya