Berita

Nusantara

PILKADA TAPUT

Bawaslu Diyakini Akan Buat Keputusan Adil

SELASA, 10 JULI 2018 | 12:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontroversi Pilkada Tapanuli Utara (Taput) terus bergulir. Sejumlah pihak menuduh Bupati petahana, Nikson Nababan melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada, karena membagikan beasiswa saat minggu tenang.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilkada Watch, Jakson Tambun  menilai tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan bupati petahana saat memberikan beasiswa pada minggu tenang tanggal 26 Juni 2018 lalu.

"Pembagian beasiswa oleh bupati sudah tepat, karena setelah tanggal 23 Juni masa cuti berakhir dan petahana kembali menjabat sebagai bupati. Sewaktu pembagian beasiswa bupati juga tidak menunjukan gestur sedang melakukan kampanye, atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata Jakson melalui pesan elektronik, Selasa (10/7).


Jakson menjelaskan, ketentuan cuti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Jakson, kebijakan Pemkab Taput dalam menyalurkan beasiswa akhir Juni itu juga tepat karena siswa akan memasuki tahun ajaran baru awal Juni dan dana beasiswa sangat dibutuhkan.

"Pemberiaan beasiswa ini murni dari dana APBD bukan uang pribadi Nikson, masyarakat memang membutuhkan itu. Jadi masalah beasiswa ini jangan digoreng kesana-kemari demi hasrat politik, yang kalah ya kalah, terima secara legowo," ungkap Jakson.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Jakson memaparkan sebagai juri yang lebih tinggi Bawaslu akan objektif dalam menanggani permasalahan ini. Bawaslu akan memproses pengaduan Panwas sesuai dengan aturan yang berlaku, namun harus diingat berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu Taput pengaduan tersebut sudah kadaluarsa.

"Di sini yang salah adalah panwas karena tidak jeli melihat aturan pilkada," tegas Jakson.

Selain itu, Pilkada Watch menilai, dimanapun di seluruh Indonesia pihak yang kalah jangan mempermasalahkan masalah yang tidak subsantisi ke Panwas. Kecuali memang ada pelanggaran berat pilkada yang terstruktur, sistematik dan masif.

"Kami melihat ada intrik-intrik jadi kami harus bersuara, artinya yang kalah harus legowo karena salah strategi." pungkas Jakson.

Seperti yang diketahui, Bupati petahana Taput Nikson Nababa dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwas Taput karena diduga menggunakan politik uang dengan  membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau daluarsa.

Namun Sentra Gakkumdu Taput memberikan rekomendasi supaya Panwas membahas permasalahan ini di Bawaslu Provinsi. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya