Berita

Politik

KPK Sediakan Loket Pendaftaran LHKPN Bakal Calon Senator

SELASA, 10 JULI 2018 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi bakal calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya.

KPK bahkan telah menyediakan sebanyak lima loket pendaftaran khusus untuk melayani pendaftaran bakal calon anggota senator. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan jumlah tamu yang akan datang.

“Direktorat PP LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau Costumer Service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7).


Loket ini memang masih dikhususkan untuk bakal calon anggota DPD, karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Legislatif sesuai PKPU 20/2018 dan bukan saat menjadi bakal calon.

Febri menjelaskan loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi efiling LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Per Senin (9/7) kemarin total bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 305 orang dari estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon Anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor.

Loket pendaftaran yang dibuka sejak Rabu (4/7) ini akan berakhir pada Kamis (19/7) mendatang. Pendaftaran masih akan dibuka pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, para bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti Pemilu Legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi nomor kontak 021 2557 8396 atau email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id.

LHKPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU 14/2018 pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya