Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu mendalami proses distribusi dalam kasus proyek pengadaan benih bawang putih di Sembalun, Lombok Timur, tahun 2017.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyarankan agar polisi mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun penyelewengan yang terjadi hingga menyebabkan pendistribusian tidak sesuai ketentuan. Jika ada kerugian negara, maka kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Pendalaman yang diperlukan adalah proses pendistribuan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jatah sesuai dengan data yang ada,†tegas Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/7).
Sementara itu, Gurubesar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa indikasi korupsi hanya terjadi jika pengadaan benih bawang menggunakan dana dari negara dengan jumlah tertentu, tetapi yang dibelanjakan lebih sedikit dari anggaran yang disediakan.
“Kalau seperti itu (baru) dapat dipastikan di situ ada korupsi,†jelasnya.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan data dan keterangan terkait informasi perbuatan melawan hukum dalam dugaan penyimpangannya.
Kasus ini bermula dari distribusi 350 ton benih bawang putih lokal ke 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur. Setiap kelompok tani sedianya akan mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.
Benih bawang putih lokal yang dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017 itu, ternyata banyak yang tidak sampai ke petani. Banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali mendapatkan jatah.
[ian]