Berita

Kombes Pol Asep Safrudin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Kombes Pol Asep Safrudin: Pelaku Peretas Situs Bawaslu Mendapat Pengetahuan Dari Kelompok Typical Idiots

SENIN, 09 JULI 2018 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. DS alias 'Mister Cakil' ditangkap karena mengubah tampilan situs Bawaslu. "Barang bukti yang kami amankan dari hasil penangkapan adalah perang­kat alat elektronik, lalu akun milik tersangka, dan memory card micro yang dia gunakan," ujar Kasubdit II Direktorat Cybercrime Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin.

Lantas apa motif DS meretas situs Bawaslu? Apakah ada yang memesan tersangka un­tuk melakukan peretasan situs Bawaslu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Bagaimana modus operandinya?
Modus operandinya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan atau motif menurut tersangka adalah iseng-iseng saja. Tersangka ini telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional maupun internasional. Di antaranya ada situs DPRD, ada situs lembaga pendidikan, dan situs-situs media online.

Modus operandinya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan atau motif menurut tersangka adalah iseng-iseng saja. Tersangka ini telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional maupun internasional. Di antaranya ada situs DPRD, ada situs lembaga pendidikan, dan situs-situs media online.

Instansi apa saja yang situs­nya dia retas?
Dilakukan peretasan itu di DPRD Banten, kemudian juga di Dinas Pedesaan Banten, lalu ada lembaga pendidikan itu yayasan tapi saya lupa namanya. Lalu dia juga sudah meretas situs-situs media online.

Apakah ada yang memesan pelaku untuk melakukan aksi peretasan tersebut?
Menurut pengakuan tersangka sampai saat ini tidak ada yang memesan, dia hanya iseng. Dia mengaku melakukannya secara acak. Kami sempat tanya kepada pelaku kenapa dia lakukan pere­tasan situs Bawaslu di musim pilkada? Dia jawab dia lakukan itu secara acak, dia searching apa pun yang bisa dimasukkan, lalu yang dianggap paling mudahlah yang dia tembus.

Berapa lama pelaku sudah melakukan kegiatan peretasan ini?
Pelaku melakukan kegiatan­nya sudah sejak 2-3 tahun yang lalu. Tapi memang baru seka­rang bisa kami tangkap terkait kegiatannya yang meretas situs Bawaslu.

Dari mana tersangka mendapatkan keterampilan untuk meretas situs?
Tersangka mendapatkan pengetahuannya itu dari group FB di mana di dalamnya ada sekumpulan kelompok yang me­namakan typical idiots security. Dari situ dia bertukar informasi tentang tools atau alat-alat untuk melakukan kegiatan peretasan. Usia dari tersangka 18 tahun, pekerjaannya adalah pegawai swasta.

Dari mana dia melakukan aksi peretasan terhadap situs Bawaslu?
Pertama dia di warnet, setelah itu dari rumahnya.

Dia meretas itu hanya men­gubah tampilan situs Bawaslu apa terkait dengan situs KPU juga?
Pelaku ini adalah pelaku pere­tasan website Bawaslu. Jadi hanya mengubah tampilan depan situsnya Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu itu diubah den­gan tampilan yang sudah dia modifikasi, yaitu berupa gam­bar kartun dan tulisan "jaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang kita ciptakan."

Jadi tidak merusak sistem dan lain sebagainya, melainkan hanya mengganti tampilannya saja. Dan ini tidak ada kaitannya dengan KPU.

Kenapa pelakunya baru diungkap sekarang?
Karena kami kembangkan dulu, barangkali kan ada pelaku lain. Ternyata sampai kami laku­kan pemeriksaan dia bermain tunggal.

Dia tinggal di mana?

Dia warga Bekasi, Jawa Barat. Cuma dia kerja di sebuah toko di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas aksinya ini tersangka dijerat dengan Pasal bera­pa?

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku itu Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya